PK Bapas Ambon Lakukan Pembimbingan Jelang HUT RMS

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  Balai Pemasyarakatan (bapas) Klas II Ambon melakukan pembimbingan terhadap klien tindak pidana Makar / Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Aboru Kec Saparua , Maluku Tengah dalam rangka antisipasi jelang HUT  RMS, Sabtu (9/4).  Pembimbingan ini dilakukan selama 2 hari terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 10 April 2016.
“Pembimbingan yang kami lakukan dalam bentuk arahan untuk mencintai tanah air , sebagai masyarakat yang hidup di dalam sendi – sendi  NKRI dan agar tidak lagi tergabung dengan organisasi – organisasi terlarang yang salah satunya pernah klien lakukan,†ungkap Anika Risamena, PK Bapas Ambon.
“Selain melakukan pembimbingan , kami juga melakukan pengawasan yang merupakan tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan, pengawasan terhadap kegiatan – kegiatan yang dilakukan k

Ambon, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK)  Balai Pemasyarakatan (bapas) Klas II Ambon melakukan pembimbingan terhadap klien tindak pidana Makar / Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Aboru Kec Saparua , Maluku Tengah dalam rangka antisipasi jelang HUT  RMS, Sabtu (9/4).  Pembimbingan ini dilakukan selama 2 hari terhitung dari tanggal 9 sampai dengan 10 April 2016.
“Pembimbingan yang kami lakukan dalam bentuk arahan untuk mencintai tanah air , sebagai masyarakat yang hidup di dalam sendi – sendi  NKRI dan agar tidak lagi tergabung dengan organisasi – organisasi terlarang yang salah satunya pernah klien lakukan,†ungkap Anika Risamena, PK Bapas Ambon.
“Selain melakukan pembimbingan , kami juga melakukan pengawasan yang merupakan tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan, pengawasan terhadap kegiatan – kegiatan yang dilakukan klien terus kami perbaharui,†lanjutnya .
“Sangat penting bagi teman – teman kita ini untuk dilakukan pembimbingan karena  menjelang hari ulang tahun Republik Maluku Selatan pada tanggal 25 April nanti tidak ada lagi perbuatan – perbuatan yang bertentangan dengan Kesatuan NKRI,“ jelas Jhony Riry PJS Kepala Desa Aboru.
“Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Kemenkumham Maluku khususnya Bapas Ambon  karena ini sangat membantu kami yang juga melakukan pengawasan dalam rangka HUT RMS terhadap para mantan narapidana ini,† ungkapnya.
Di desa Aboru ini terdapat 3 orang mantan narapidana kasus tindak pidana makar yang harus kami bimbing,“ tutup Anika Risamena. (JP)
Kontributor : Rinaldi Muchlis
What's Your Reaction?






