Bapas Ambon Sambut Kunjungan Tim Kemenko Kumham Imipas, Siap Terapkan UU KUHP Baru

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menerima kunjungan kerja dari tim Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas). Rabu (17/9). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi pelayanan Pemasyarakatan menyambut diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menerima langsung tim dari Kemenko Kumham Imipas dan menyatakan kesiapannya dalam menyambut diberlakukannya UU KUHP. "Sinergi seperti ini penting untuk memastikan pelaksanaan tugas kami di Bapas berjalan sejalan dengan kebijakan nasional. Kami siap beradaptasi dan terus meningkatkan layanan, apalagi dalam menghadapi era baru dengan diberlakukannya KUHP yang baru," tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Kemenko Kumham Imipas yang dipimpin oleh Norma Sultan selaku Koordinator pada Asisten Deputi Koordinasi Pelayanan Pemasyarakatan memaparkan berbagai poin penting terkait perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia, salah satunya dorongan kuat untuk mengimplementasikan pidana alternatif, seperti kerja sosial, pengawasan, dan diversi untuk anak sebagai bentuk nyata dari keadilan restoratif. "Kami ingin memastikan seluruh lini pelayanan Pemasyarakatan, termasuk Bapas, memahami dan siap menjalankan kebijakan yang baru ini. Ini bukan sekadar perubahan hukum, tapi juga perubahan cara pandang terhadap keadilan dan pemulihan sosial," terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa Bapas memiliki peran strategis dalam memastikan pidana nonpemenjaraan dapat dijalankan secara efektif di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor dan keterlibatan aktif dari berbagai pemangku kepentingan.
"Implementasi pidana alternatif, seperti kerja sosial menuntut kolaborasi erat antara Bapas, pemerintah daerah, dan lembaga masyarakat. Kita tidak bisa bekerja sendiri. Selain itu, kesiapan sumber daya manusia juga menjadi kunci utama. Karena itu, Bapas perlu menjadi garda terdepan yang adaptif, responsif, dan siap berinovasi dalam mewujudkan Sistem Pemasyarakatan yang lebih berkeadilan," pesan Norma.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, turut hadir dan memberikan arahan kepada seluruh jajaran. Ia menyebut kehadiran Tim Asdep Kemenko merupakan bagian dari belanja masalah terkait tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi pembimbingan kemasyarakatan saat ini sudah berjalan di Lembaga Pemasyarakatan Ambon. Kami juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi Bapas Ambon maupun Bapas Saumlaki dalam proses pembimbingan dan pengawasan. Ini kesempatan baik untuk menyampaikan apa yang telah dilaksanakan sebagai langkah awal menghadapi KUHP yang baru,” ujar Ricky.
Ia menambahkan transformasi Sistem Pemasyarakatan harus didukung oleh kesiapan teknis dan semangat kolaboratif. “Kami berharap Bapas Ambon menjadi pelopor dalam menerapkan layanan yang sesuai dengan semangat UU KUHP baru," harap Ricky. (IR)
Kontributor: Bapas Ambon, Kanwil Ditjenpas Maluku
What's Your Reaction?






