Bapas Ambon Teken PKS dengan Dinsos dan Disdik SBB, Siapkan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Ambon, INFO_PAS Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon percepat kesiapan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kabupaten SBB, Rabu (11/2). Langkah ini menjadi tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Bapas Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menandatangani langsung PKS tersebut bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten SBB. Kegiatan ini turut disaksikan Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Reny Picauly.
Ellen menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang memberikan ruang pertanggungjawaban melalui kerja nyata di tengah masyarakat tanpa harus menjalani pidana penjara.
“Pidana kerja sosial tetap merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. Klien menjalani sanksi melalui kegiatan sosial yang terstruktur dan diawasi. Melalui PKS ini, kami menyepakati mekanisme, penentuan lokasi, serta pola pengawasan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Ellen.
Ia menambahkan bahwa Bapas Ambon bersama pemerintah daerah akan menentukan lokasi secara selektif agar pelaksanaan pidana kerja sosial memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung proses pembinaan Klien.
“Tujuan kami adalah menghadirkan sistem pemidanaan yang humanis dan akuntabel. Dukungan pemerintah daerah menjadi kunci agar pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten SBB, Saiful Suneth, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung kebijakan tersebut. Ia menyebut sejumlah lokasi telah diidentifikasi sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat ibadah, taman makam pahlawan, fasilitas umum, hingga balai desa dan dusun.
Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten SBB, Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar, Nova Taberima, menjelaskan bahwa satuan pendidikan dapat menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan sosial yang tidak berkaitan dengan proses belajar mengajar.
“Kegiatan difokuskan pada kebersihan dan perawatan fasilitas sekolah, dengan tetap berada di bawah pengawasan Bapas dan pihak sekolah,” jelas Nova.
Di akhir kegiatan, Ellen menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten SBB.
“Kami berharap kerja sama ini berjalan konsisten dan menjadi fondasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang tertib, bermanfaat, dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Ambon
What's Your Reaction?


