Bapas Ambon Terapkan Restorative Justice dalam Pendampingan ABH di Polres Buru Selatan

Bapas Ambon Terapkan Restorative Justice dalam Pendampingan ABH di Polres Buru Selatan

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon lakukan sejumlah upaya dalam proses pendampingan terhadap terhadap seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RS di Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan, Kamis (25/9). Kegiatan dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Datu Sakke, mencakup proses Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk menggali latar belakang sosial anak. Litmas ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus membuka peluang penyelesaian perkara di luar jalur peradilan formal.

Pendampingan ini mendukung pendekatan restorative justice, terutama dalam penanganan ABH, jelang diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tujuan utama kami bukan hanya mendampingi secara hukum, tapi memastikan masa depan anak tidak rusak karena satu kesalahan. Keadilan restoratif memungkinkan semua pihak duduk bersama dan mencari penyelesaian, tidak semata-mata menghukum,” jelas Datu,

Proses pendampingan terhadap ABH tidak lepas dari kerja sama dengan Polres Buru Selatan. Kepala Satuan Resor Kriminal, Iptu Yefta Marson Malasa, menyambut baik pendekatan restorative justice yang diterapkan melalui pendampingan oleh Bapas Ambon.

“Kami sangat terbuka dengan restorative justice, apalagi kalau menyangkut anak. Bekerja sama dengan Bapas bukan hanya soal prosedur, tapi memang menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam menjaga masa depan anak-anak di daerah ini,” terang Iptu Yefta.

Sementara itu, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menyampaikan meskipun KUHP baru belum resmi berlaku dan baru akan diterapkan pada 1 Januari 2026, semangat dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya sudah dapat diinternalisasi oleh para aparatur hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan anak. “Kami tidak menunggu aturan baru itu berlaku dulu baru bergerak. Justru dari sekarang, kami mulai biasakan pendekatan yang lebih manusiawi. Anak-anak ini masih punya masa depan dan tugas kita memastikan proses hukum tidak merampas itu,” ungkapnya.

Dengan kolaborasi yang terus terjalin antara Bapas dan Polres Buru Selatan, diharapkan penanganan ABH menjadi momentum pembimbingan dan pemulihan yang membawa harapan bagi masa depan mereka. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan menjadi langkah nyata menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi dan berkeadilan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Ambon
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0