Bapas Amuntai Berhasil Diversi 15 Kasus ABH

Amuntai, INFO_PAS – “Sejak berlakunya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Agustus 2014, sudah ada 15 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH ) yang berhasil didiversi atas mediasi dan rekomendasi penelitian kemasyarakatan (litmas) Balai pemasyarakatan (Bapas) Amuntai.” Demikian paparan Abdul Basyid selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Amuntai saat kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, Minggu (8/2). “Dari 16 kasus anak yang kami tangani, hanya satu kasus yang gagal diversi, yakni kasus penyalahgunaan obat yang ancaman pidananya tinggi. Sisanya 15 kasus berhasil didiversi,” lanjut Basyid. Kepada Kadiv PAS, Basyid menjelaskan jika ada kasus ABH, maka atas permintaan penyidik, bapas membuat litmas untuk selanjutnya ikut bersama penyidik, pengacara, korban, pekerja sosial, pelaku, dan orangtua pelaku melakukan mediasi. Jika terjadi ke

Bapas Amuntai Berhasil Diversi 15 Kasus ABH
Amuntai, INFO_PAS – “Sejak berlakunya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak pada Agustus 2014, sudah ada 15 kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH ) yang berhasil didiversi atas mediasi dan rekomendasi penelitian kemasyarakatan (litmas) Balai pemasyarakatan (Bapas) Amuntai.” Demikian paparan Abdul Basyid selaku Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Amuntai saat kedatangan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Harun Sulianto, Minggu (8/2). “Dari 16 kasus anak yang kami tangani, hanya satu kasus yang gagal diversi, yakni kasus penyalahgunaan obat yang ancaman pidananya tinggi. Sisanya 15 kasus berhasil didiversi,” lanjut Basyid. Kepada Kadiv PAS, Basyid menjelaskan jika ada kasus ABH, maka atas permintaan penyidik, bapas membuat litmas untuk selanjutnya ikut bersama penyidik, pengacara, korban, pekerja sosial, pelaku, dan orangtua pelaku melakukan mediasi. Jika terjadi kesepakatan, akan dibuatkan berita acara diversi yang biasanya disertai kewajiban bagi pelaku, seperti kerja sosial dan ganti rugi, lalu dimintakan penetapan pengadilan . “Biasanya dalam penetapan diversi selalu ada kewajiban pengawasan oleh bapas. Setelah masa pengawasan bapas berakhir, maka dibuatlah surat perintah penghentian penyidikan,” terang Basyid Kepala Bapas Amuntai, Suwarso, mengatakan tahun 2014 telah dibuatkan 539 litmas dimana kendalanya adalah wilayah kerja di Kabupaten Tabalong dan Tapin yang berjarak 150 km. “Medan rawa dan gunung menjadi kendala. Tidak jarang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) kami harus berjalan kaki 10 km. Terlebih kendaraan dinas sudah termakan usia,” lanjut  pria yang sudah empat tahun mengepalai  Bapas Amuntai tersebut. Sementara itu, Kadiv PAS mengapresiasi kinerja Bapas Amuntai yang sukses melaksanakan diversi anak. “Saya mengapresiasi kerja keras teman teman PK disini dan berharap kualitas  pembuatan litmas ABH menjadi prioritas sebab litmas diuji pada proses peradilan, baik pada pra ajudikasi maupun ajudikasi,” pinta Harun. (IR)     Kontributor: Risma, Dana

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0