Bapas Amuntai dan Polres Tabalong Perkuat Implementasi KUHP Nasional dan SPPA

Bapas Amuntai dan Polres Tabalong Perkuat Implementasi KUHP Nasional dan SPPA

Tabalong, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai perkuat perannya sebagai garda terdepan dalam sistem peradilan pidana melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kepolisian Resor (Polres) Tabalong tentang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Jumat (31/7). Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK), baik dalam pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum maupun penyusunan penelitian kemasyarakatan serta pemberian rekomendasi profesional terhadap tersangka dewasa sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Nasional.

Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menegaskan hadirnya KUHP Nasional makin memperluas peran strategis PK dalam mendukung proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan. "MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang terintegrasi. PK hadir sebagai garda terdepan untuk memberikan pendampingan, penelitian kemasyarakatan, serta rekomendasi profesional terhadap Klien anak maupun tersangka dewasa. Sinergi ini diharapkan mewujudkan proses penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Heru Yuswanto, menegaskan implementasi Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang SPPA hanya dapat berjalan optimal melalui kolaborasi yang erat sesama APH. "PK memiliki fungsi strategis dalam menyediakan data sosial melalui penelitian kemasyarakatan sebagai bahan pertimbangan penyidik dan aparat penegak hukum lainnya. Melalui kerja sama ini, kami berharap implementasi KUHP Nasional dan SPPA makin efektif sehingga setiap proses penegakan hukum menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif," ujarnya.

Kepala Polres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut sebagai bentuk penguatan koordinasi dalam pelaksanaan tugas penyidikan. "Kerja sama ini menjadi momentum penting dalam membangun koordinasi yang makin solid dengan Bapas Amuntai. Dengan dukungan PK, setiap penanganan perkara, baik terhadap anak maupun tersangka dewasa, dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat," terangnya.

Melalui penandatanganan MoU ini, Bapas Amuntai dan Polres Tabalong bertekad memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi dalam implementasi Undang-Undang KUHP Nasional dan SPPA. Sinergi ini diharapkan mewujudkan sistem peradilan pidana yang makin profesional, akuntabel, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mempertegas peran Bapas sebagai bagian integral dari Integrated Criminal Justice System dalam mendukung transformasi Pemasyarakatan menuju pelayanan publik berkualitas dan berkeadilan. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0