Bapas Amuntai Gaungkan Restorative Justice dalam Penanganan ABH di Forum Lintas Sektor Kab. HSU

Bapas Amuntai Gaungkan Restorative Justice dalam Penanganan ABH di Forum Lintas Sektor Kab. HSU

Amuntai, INFO_PAS — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai tegaskan komitmen dalam memperkuat sinergi penanganan perempuan dan Anak pada Koordinasi Lintas Sektor Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (9/4). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyamakan persepsi serta meningkatkan efektivitas perlindungan perempuan dan Anak di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dalam forum tersebut, Bapas Amuntai memaparkan tugas pokok dan fungsinya berupa strategi penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), baik itu penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan maupun pengawasan yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara dengan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat tanpa mengedepankan pembalasan. Pendekatan ini dinilai lebih humanis dan memberikan peluang terbaik bagi masa depan anak.

Kepala Subseksi Klien Anak, Naily Wardani menegaskan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam setiap tahapan proses hukum anak. “Pendampingan terhadap ABH tidak hanya sebatas proses hukum, tetapi juga memastikan Anak mendapatkan pembinaan yang tepat agar tidak mengulangi perbuatannya dan mampu kembali berfungsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas DP3A Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hermani Johan, menyampaikan apresiasinya terhadap peran aktif Bapas Amuntai dalam mendukung perlindungan perempuan dan Anak. “Kolaborasi lintas sektor seperti ini menjadi kunci dalam menciptakan sistem perlindungan anak yang komprehensif. Pendekatan Restorative Justice yang diusung Bapas sangat relevan dalam menjawab kebutuhan perlindungan anak saat ini,” pujinya.

Sementara itu, Kepala Bapas Amuntai, Subiyanto, menekankan keberhasilan penanganan ABH sangat bergantung pada sinergi antarinstansi. “Kami percaya penanganan Anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan membina,” tegasnya.

Koordinasi ini menjadi wadah untuk membahas berbagai kendala di lapangan, termasuk tantangan dalam pelaksanaan perlindungan perempuan dan Anak, serta keterbatasan sumber daya dalam penanganannya. Melalui diskusi terbuka, setiap instansi menyampaikan pandangan dan solusi yang konstruktif.

Selain itu, forum ini memperkuat komitmen bersama dalam mencegah anak terjerumus dalam perbuatan tidak terpuji yang mengarah kepada tindak pidana melalui upaya preventif, edukatif, dan rehabilitatif, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Seluruh peserta sepakat perlindungan perempuan dan Anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan, terpadu, dan responsif guna menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, serta menjamin tumbuh kembang yang optimal bagi generasi penerus.

Hasil yang dicapai dari kegiatan ini adalah terbangunnya kesepahaman lintas sektor dalam penerapan perlindungan perempuan dan penanganan Anak, meningkatnya koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan Restorative Justice dan pendampingan anak, serta tersusunnya langkah-langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan perempuan dan Anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara secara terpadu dan berkelanjutan. (IR)

 

Kontributor: Bapas Amuntai

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0