Bapas Amuntai Perkuat Sinergi Desa Dukung Reintegrasi Klien Pemasyarakatan
Amuntai, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai perkuat koordinasi dengan pemerintah desa dan penjamin guna dukung keberhasilan reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda, Rismayadi, ke Desa Sungai Binuang, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (28/7).
Kunjungan ini bertujuan pastikan aparat desa dan penjamin siap menerima, membimbing, serta mengawasi Klien yang akan jalani program Pembebasan Bersyarat. Selain itu, kegiatan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas PK dalam penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan koordinasi dengan pihak terkait.
Pada kesempatan tersebut, Rismayadi menjelaskan hak dan kewajiban Klien selama menjalani Pembebasan Bersyarat, sekaligus peran pemerintah desa dan penjamin dalam mendukung proses reintegrasi sosial.
"Klien tidak bisa menjalani proses reintegrasi seorang diri. Dukungan keluarga, penjamin, dan aparat desa menjadi faktor penting agar Klien mampu menjalani Pembebasan Bersyarat dengan baik, bekerja secara produktif, serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," ujar Rismayadi.
Penjamin Klien, RY, menyatakan siap menerima kembali Klien dan mendampinginya selama menjalani Pembebasan Bersyarat.
"Kami menerima kembali yang bersangkutan di tengah keluarga dan siap membimbing serta mengawasinya agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, bekerja dengan sungguh-sungguh, dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku," kata RY.
Aparat Desa Sungai Binuang, Ridha Ashari, menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bapas Amuntai. Menurutnya, pemerintah desa siap mendukung proses pembimbingan dengan menciptakan lingkungan yang kondusif serta memantau perkembangan klien di masyarakat.
"Pemerintah Desa Sungai Binuang siap menerima kehadiran Klien di lingkungan masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan Bapas dan pihak keluarga agar Klien dapat beradaptasi dengan baik, menjalani aktivitas yang positif, dan menaati aturan yang berlaku," ujarnya.
Koordinasi tersebut hasilkan kesepahaman mengenai peran Bapas, pemerintah desa, dan penjamin dalam mendampingi Klien selama menjalani Pembebasan Bersyarat, mulai dari pembimbingan, pengawasan, hingga pelaporan sesuai ketentuan.
Melalui sinergi ini, Bapas Amuntai berharap proses reintegrasi sosial berjalan lebih efektif sehingga Klien mampu beradaptasi di tengah masyarakat, mempertahankan perilaku taat hukum, serta membangun kehidupan yang mandiri dan produktif. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Amuntai
What's Your Reaction?


