Bapas Balikpapan Dukung Pemkot Wujudkan Kota Layak Anak

Bapas Balikpapan Dukung Pemkot Wujudkan Kota Layak Anak

Balikpapan, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Balikpapan diwakili oleh Elfera selaku Kepala Urusan Tata Usaha, menghadiri rapat Evaluasi Kota Layak Anak (KLA) 2021 di Litbang BAPPEDA Pemerintah Kota Balikpapan (19/3). Rapat Evaluasi KLA dihadiri langsung secara terbatas oleh undangan yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Instansi Pemerintah Pusat yang salah satunya adalah Bapas Kelas II Balikpapan, dan lembaga masyarakat terkait.

 

Pada kesempatan ini, dibahas proses lanjutan untuk Kota Balikpapan menuju Kota Layak Anak. “Menuju berarti by process dengan dukungan OPD Pusat dan Daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha, atau lintas sektoral untuk Kabupaten atau Kota menjadi Kota Layak Anak,” ujar salah satu pemateri, Yuyun.

 

Saat ini Kota Balikpapan masih dalam proses menuju KLA. Tahun 2014-2016, Balikpapan berada ditingkat Pratama untuk KLA. Tahun 2017-2018, naik menjadi tingkat Madya dan Tahun 2019 mencapai tingkat Nindya, sedangkan pada tahun 2020 penilaian KLA sempat terhenti karena pandemi.

 

Terdapat 24 indikator KLA yang harus diperhatikan dan terpenuhi dan ini memerlukan kerja sama lintas sektoral secara berkelanjutan dan intens. Hal ini bertujuan untuk bisa mendengarkan suara anak. Saat ini, suara anak diwadahi melalui Forum Anak di tingkat Kelurahan dan Kecamatan. "Seluruh OPD, Kecamatan, dan Kelurahan silakan membuat program dengan output dan outcome yang jelas yang mendukung pembahasan kita ini,” imbau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Agus Budi Prasetyo.

 

Dalam hal ini, Bapas Balikpapan memiliki peran untuk memberikan data dan pandangan mengenai Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) bersama Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindingan Anak dan Keluarga Berencana. "Bapas sebagai Aparat Penegak Hukum yang tertuang pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam menangani ABH. Bapas bersama OPD lainnya berada pada Kluster V (Anak dalam Perlindungan Khusus) dari enam Kluster Indikator KLA,” ujar Elfera.

 

Bapas berperan dalam Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap ABH sebagai pelaku, saksi, atau korban dalam proses hukum, diamanahkan untuk melakukan yang terbaik untuk kepentingan Anak. “Kami setuju dan mendukung penuh dengan memberikan data dan kegiatan dalam proses Balikpapan menuju KLA", pungkasnya. (prv)

 

 

Kontributor: Bapas Balikpapan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0