Bapas Banjarmasin Dampingi Pelaksanaan Putusan Pengadilan, Pastikan Hak ABH Terpenuhi Selama Latihan Kerja
Barito Kuala, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin kembali laksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan pembinaan dan perlindungan hak anak. Pada Selasa (28/7), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Artoni, laksanakan pendampingan terhadap ABH berinisial MA pada pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 11967/Pid.Sus/2025 tanggal 3 November 2025 berupa latihan kerja (latker) selama empat bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Barito Kuala.
Pelaksanaan putusan tersebut dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala. Dalam kegiatan tersebut, PK menjalankan fungsi pendampingan pascaadjudikasi melalui asistensi, fasilitasi, dan koordinasi dengan JPU guna memastikan seluruh tahapan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, PK juga berkomunikasi dengan BLK Barito Kuala untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan, perlindungan, dan hak-hak anak selama menjalani program latihan kerja. Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam mengawal proses pembinaan agar anak memperoleh lingkungan aman, edukatif, dan mengembangkan keterampilan sebagai bekal untuk kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
Artoni menjelaskan keberhasilan pelaksanaan putusan tidak terlepas dari koordinasi yang baik dengan seluruh pihak yang terlibat. "Pendampingan ini tidak hanya sebatas memastikan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga membangun koordinasi dengan JPU dan BLK agar anak memperoleh pembinaan optimal. Kami akan terus melakukan pemantauan selama program berlangsung sehingga hak-hak anak tetap terlindungi dan tujuan pembinaan tercapai maksimal," tegasnya.
Orang tua anak berinisial MA menyampaikan apresiasi kepada Bapas Banjarmasin atas pendampingan yang diberikan selama proses pelaksanaan putusan. "Pendampingan yang diberikan membuat kami merasa lebih tenang karena anak tetap mendapatkan perhatian, pembinaan, dan kesempatan untuk belajar keterampilan. Kami berharap setelah mengikuti program latihan kerja ini, anak kami berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan memiliki masa depan yang lebih cerah," harapnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan pendampingan terhadap ABH merupakan tanggung jawab Bapas dalam memastikan setiap proses pembinaan berjalan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. "Kehadiran PK pada tahap pelaksanaan putusan bertujuan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan proses pembinaan berjalan sesuai dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap program latihan kerja ini menjadi bekal bagi anak untuk mengembangkan keterampilan dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Melalui pendampingan ini, Banjarmasin kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan putusan terhadap ABH secara profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak anak. Sinergi antara Bapas, Kejari Barito Kuala, BLK, dan keluarga diharapkan menciptakan proses pembinaan efektif sehingga anak memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, mengembangkan potensi, dan kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat. (IR)
Kontributor: Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


