Bapas Banjarmasin Kawal Putusan ABH, Teguhkan Pendekatan Perlindungan dan Reintegrasi Anak
Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin kawal proses pembacaan putusan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/4). Pendampingan ini tegaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) guna memastikan proses peradilan berjalan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Pendampingan dilakukan oleh PK Ahli Pertama, Kristiawan, bersama Ikhlasul Amal Imaduddin, terhadap anak berinisial HP dalam perkara tindak pidana narkotika. Kehadiran PK tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berperan dalam mengawal aspek perlindungan serta memastikan anak tetap mendapatkan hak pembinaan selama proses hukum berlangsung.
Dalam persidangan, anak didampingi oleh orang tua, penasihat hukum, serta PK. Sebelumnya, penasihat hukum telah menyampaikan pembelaan dengan menitikberatkan pada pendekatan perlindungan anak, mempertimbangkan kondisi psikologis, sosial, serta potensi pembinaan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 9 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Martapura, disertai pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Banjarmasin selama 3 bulan. Putusan tersebut mencerminkan pendekatan yang tidak semata represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan melalui penguatan keterampilan sebagai bagian dari proses rehabilitasi sosial.
Kristiawan menegaskan bahwa pendampingan dalam setiap tahapan peradilan anak memiliki dimensi hukum sekaligus sosial. “Pendampingan ini bertujuan memastikan proses hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan, perkembangan psikologis, serta masa depan anak,” ujarnya.
Senada, Ikhlasul Amal Imaduddin menilai putusan tersebut harus dimaknai sebagai momentum perubahan. “Ini menjadi titik balik bagi anak untuk memperbaiki diri. Melalui pembinaan di LPKA dan pelatihan kerja, anak diharapkan memiliki bekal untuk kembali ke masyarakat secara lebih produktif,” jelasnya.
Orang tua anak yang bersangkutan turut berharap proses pembinaan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan anak ke depan. “Kami berharap anak kami bisa menjalani pembinaan dengan baik dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab,” ungkapnya.
Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa kehadiran PK merupakan bagian penting dari pendekatan keadilan yang berimbang.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara khusus dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan PK menjadi elemen strategis agar proses peradilan tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga membuka ruang pemulihan dan pembinaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan reintegrasi sosial anak sangat bergantung pada sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, dan masyarakat.
Melalui pendampingan ini, Bapas Banjarmasin terus memperkuat perannya dalam memastikan setiap ABH tetap mendapatkan perlindungan, pembinaan, serta kesempatan untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


