Bapas Banjarmasin Perkuat Restorative Justice melalui Pendampingan Tersangka Dewasa
Banjarmasin, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin lakukan endampingan dan penelitian kemasyarakatan (litmas) terhadap tersangka dewasa sebagai bagian dari penguatan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana, Selasa (26/5). Kegiatan tersebut menjadi implementasi pembaruan hukum pidana nasional yang memperkuat keterlibatan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sejak tahap awal proses hukum.
Pendampingan dilakukan PK Ahli Pertama Bapas Banjarmasin, Firman Agustian Nuur, terhadap tersangka berinisial WA dalam perkara penganiayaan berdasarkan permintaan Polresta Banjarmasin.
Dalam proses litmas, PK melakukan penggalian data terhadap tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, hingga lingkungan setempat sebagai bagian dari penyusunan rekomendasi yang objektif dan komprehensif. Hasil litmas kemudian dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memperoleh telaahan dan pertimbangan profesional sebelum rekomendasi diberikan kepada aparat penegak hukum.
Dalam pelaksanaannya, PK juga menghadapi tantangan dalam mendorong penerapan alternatif pemidanaan di luar pidana penjara, seperti mekanisme keadilan restoratif maupun pidana pengawasan. Hal tersebut disebabkan adanya riwayat tindak pidana yang pernah dilakukan tersangka pada tahun 2016 sehingga opsi penyelesaian alternatif menjadi terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Firman Agustian Nuur mengatakan pembaruan KUHP dan KUHAP memberikan ruang lebih luas bagi PK untuk terlibat dalam proses hukum dengan pendekatan yang lebih rehabilitatif dan sosial.
“Pendekatan peradilan pidana saat ini tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan peluang reintegrasi sosial bagi pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, litmas memiliki fungsi penting dalam memberikan gambaran objektif mengenai kondisi tersangka sebagai bahan pertimbangan aparat penegak hukum.
“Litmas bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen untuk melihat latar belakang sosial, kondisi keluarga, serta potensi perubahan perilaku seseorang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan bahwa keterlibatan PK dalam pendampingan tersangka dewasa merupakan bagian dari transformasi sistem Pemasyarakatan yang semakin progresif dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.
“Pemasyarakatan tidak lagi hanya hadir pada tahap pembinaan setelah putusan pengadilan, tetapi juga mulai terlibat sejak tahap awal proses hukum untuk memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkeadilan,” tegas Nirhono. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Banjarmasin
What's Your Reaction?


