Bapas Baubau dan Kemenag Kota Baubau Sepakati PKS Penyediaan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bapas Baubau dan Kemenag Kota Baubau Sepakati PKS Penyediaan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Baubau, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Baubau dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau perkuat komitmen dalam menyongsong pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Komitmen tersebut diwujudkan secara resmi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penunjukan Lokasi atau Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kota Baubau, Rabu (20/8).

Kepala Bapas Baubau, Nasirudin, menyampaikan kerja sama tersebut merupakan wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi pidana alternatif, khususnya kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih humanis. “PKS ini dilakukan untuk mengidentifikasi, pemetaan, koordinasi, dan konsolidasi kepada madrasah, pondok pesantren, dan lembaga sosial lainnya, seperti tempat ibadah yang bersedia menerima pelaku tindak pidana untuk melaksanakan kerja sosial,” terangnya.

Nasirudin juga mengharapkan peran aktif Penyuluh Agama untuk turut serta melakukan pembimbingan terhadap pelaksana pidana kerja sosial. “Semoga mereka makin memperbaiki diri dan mematuhi norma dalam lingkungan masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, H. Mansur, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menyediakan lokasi-lokasi kerja sosial di lingkungan lembaga keagamaan, pendidikan, dan sosial di bawah naungan Kemenag yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial bagi Anak Berhadapan dengan Hukum. “PKS ini menegaskan kontibusi kami dalam pembinaan karakter, spiritual, dan moral anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Turut hadir jajaran struktural dan fungsional di lingkungan Kantor Kemenag Kota Baubau, Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh Agama se-Kota Baubau. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dalam KUHP baru berjalan secara efektif, terarah, dan memberikan dampak positif bagi anak, masyarakat, dan pembangunan karakter bangsa. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Baubau

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0