Bapas Bogor Fasilitasi Temu Diskusi Penanganan ABH

Bogor, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor menjadi tuan rumah temu diskusi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan tujuh peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sistem Peradilan Pidan Anak (SPPA) angkatan IV tahun 2016, Selasa (9/8). Mereka berasal dari gabungan aparat penegak hukum seperti Kementerian Hukum dan HAM, advokat, kepolisian, hakim, jaksa, serta pekerja sosial. Acara ini dibuka oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Bogor, Evi Liliancy, yang menekankan peran bapas dalan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk menambah dan berbagi wawasan dalam penanganan ABH agar mendapat banyak solusi dalam mengatasi masalah dalam implementasi Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2012 tentang SPPA,” harapnya. Dalam diskusi tersebut, baik PK, pihak kepolisian, jaksa, serta hakim mengutarakan hambatan yang mereka temui dalam SPPA. Salah satunya harus membuat penelitian kemasyarakatan dalan waktu 3x24 jam

Bapas Bogor Fasilitasi Temu Diskusi Penanganan ABH
Bogor, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor menjadi tuan rumah temu diskusi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dengan tujuh peserta Pendidikan dan Latihan (Diklat) Sistem Peradilan Pidan Anak (SPPA) angkatan IV tahun 2016, Selasa (9/8). Mereka berasal dari gabungan aparat penegak hukum seperti Kementerian Hukum dan HAM, advokat, kepolisian, hakim, jaksa, serta pekerja sosial. Acara ini dibuka oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak Bapas Bogor, Evi Liliancy, yang menekankan peran bapas dalan penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Ini menjadi kesempatan bagi kita untuk menambah dan berbagi wawasan dalam penanganan ABH agar mendapat banyak solusi dalam mengatasi masalah dalam implementasi Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2012 tentang SPPA,” harapnya. Dalam diskusi tersebut, baik PK, pihak kepolisian, jaksa, serta hakim mengutarakan hambatan yang mereka temui dalam SPPA. Salah satunya harus membuat penelitian kemasyarakatan dalan waktu 3x24 jam serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang UU SPPA. “Sebelum memutuskan pengenaan pasal pada klien, pihak kepolisian agar berkoordiasi dengan pengadilan dan kejaksaan karena UU SPPA berdampak besar bagi masa depan ABH. Apa pun perkara anak wajib ditangguhkan,” imbau Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Mugiyana, yang merupakan salah satu peserta. Nenden Rika, hakim dari pengadilan negeri, menyebut pentingnya diklat ini sebagai legitimasi penanganan klien anak, khususnya agar mengetahui dan memahami penanganan kasus-kasus dibawah umur. “Diklat ini diharapkan menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum agar lebih memahami maksud dari UU SPPA,” harapnya.     Kontributor: Bapas Bogor  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0