Bapas Bukittinggi Koordinasi SPPA dengan LPKA Tanjung Pati

Tanjung Pati, INFO_PAS – Diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menuntut peran serta dan kerja petugas balai pemasyarakatan (bapas) untuk bekerja lebih ekstra. Koordinasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan demi kelancaran kerja dan pelaksanaan tupoksi bapas yang lebih optimal. Maka dari itu, petugas Bapas Bukittinggi sebanyak tujuh orang melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati pada Selasa (7/9) terkait pelaksanaan SPPA yang diisi dengan diskusi antara petugas Bapas Bukittinggi dengan Kepala serta beberapa pejabat struktural LPKA. “Kerjasama antara bapas dengan LPKA sangat diperlukan dimana LPKA menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keterampilan sedangkan bapas bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut,” sebut Kepala Bapas Bukittinggi, Moch Muhidin. Ia juga menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pembuatan penelit

Bapas Bukittinggi Koordinasi SPPA dengan LPKA Tanjung Pati
Tanjung Pati, INFO_PAS – Diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menuntut peran serta dan kerja petugas balai pemasyarakatan (bapas) untuk bekerja lebih ekstra. Koordinasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan demi kelancaran kerja dan pelaksanaan tupoksi bapas yang lebih optimal. Maka dari itu, petugas Bapas Bukittinggi sebanyak tujuh orang melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati pada Selasa (7/9) terkait pelaksanaan SPPA yang diisi dengan diskusi antara petugas Bapas Bukittinggi dengan Kepala serta beberapa pejabat struktural LPKA. “Kerjasama antara bapas dengan LPKA sangat diperlukan dimana LPKA menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan keterampilan sedangkan bapas bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut,” sebut Kepala Bapas Bukittinggi, Moch Muhidin. Ia juga menyampaikan bahwa akan dilaksanakan pembuatan penelitian kemasyarakatan awal bagi Anak untuk menentukan program selanjutnya sesuai dengan kebutuhan. Mereka juga akan didampingi dan dibimbing Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang sama sejak mereka menjalani pembinaan di LPKA hingga nantinya memperoleh bimbingan sebagai klien bapas. “Meskipun dalam hal ini beban kerja petugas bapas semakin banyak, namun diharapkan tidak akan mengurangi semangat PK untuk bekerja lebih baik sesuai dengan tupoksi bapas,” tandas Muhidin. (IR)     Kontributor: Vitriyone Yusefi

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0