Lapas Namlea Rujuk WBP ke RSUD Namlea

Lapas Namlea Rujuk WBP ke RSUD Namlea

Namlea, INFO_PAS – Satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dirujuk dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea, Kamis (9/9). Ia merupakan narapidana dengan perkara perkara/pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan lama pidana lima tahun.

 

Kepala Lapas Namlea, Ilham, menegaskan untuk memberikan pelayanan maksimal dan prima, terutama dalam bidang kesehatan, pihaknya sudah menyediakan petugas kesehatan dengan sarana dan prasarana memadai. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani

 

“Apabila ada yang harus dirujuk dan dirawat di rumah sakit, kami juga akan izinkan, tapi harus sesuai prosedur pengeluaran dan syarat administrasi yang lengkap serta dikawal petugas pengamanan Lapas,” ungkap Ilham.

 

Kepala Subseksi Pembinaan, Hamzah, menjelaskan WBP tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan mengidap penyakit Hepatitis. “Kami sudah terima hasil pemeriksaan dari RSUD dan yang bersangkutan untuk sementara dirawat inap,” terang Hamzah.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan petugas kesehatan Lapas sudah melakukan pemeriksaan dan perawatan intensif kepada WBP yang bersangkutan. “Sudah kurang lebih empat bulan yang lalu WBP mengeluh dengan sakit yang sama dengan keluhan pusing. Paramedis sudah melakukan pemeriksaan, tetapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka kami rujuk ke RSUD untuk deteksi awal,” pungkas Hamzah. (IR)

 

 

Kontributor: Muhammad Fitrah

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0