Bapas Dampingi 157 Perkara, Kasus Pidana Anak di Kepri Alami Peningkatan

Batam - Kasus pidana anak di Provinsi Kepulauan Riau terus mengalami peningkatan. Hingga Agustus ini, menurut catatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang, pihaknya telah melakukan pendampingan 157 perkara. Agus Setiawan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Tanjungpinang, menjelaskan, dari 157 kasus anak bermasalah hukum (ABH), 90 perkara telah didiversi, sedangkan 67 perkara sampai ke pengadilan untuk menjalani persidangan. "Perkara didominasi kasus pencurian diikuti kasus cabul," kata Agus di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/8/2015). Adapun perkara paling dominan berada di wilayah hukum Batam yang mencapai 80 persen dari jumlah perkara, diikuti Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. "Perkara paling banyak itu tetap ada di Batam," ujar Agus. Lanjutnya, adapun tugas dari Bapas salah satunya melakukan pendampingan anak baik di penyidikan, pengadilan. "Di akhir, sebelum putusan, Bapas memberikan rekomendasi dan saran. Hakim wajib mem

Bapas Dampingi 157 Perkara, Kasus Pidana Anak di Kepri Alami Peningkatan
Batam - Kasus pidana anak di Provinsi Kepulauan Riau terus mengalami peningkatan. Hingga Agustus ini, menurut catatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang, pihaknya telah melakukan pendampingan 157 perkara. Agus Setiawan, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas II Tanjungpinang, menjelaskan, dari 157 kasus anak bermasalah hukum (ABH), 90 perkara telah didiversi, sedangkan 67 perkara sampai ke pengadilan untuk menjalani persidangan. "Perkara didominasi kasus pencurian diikuti kasus cabul," kata Agus di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/8/2015). Adapun perkara paling dominan berada di wilayah hukum Batam yang mencapai 80 persen dari jumlah perkara, diikuti Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. "Perkara paling banyak itu tetap ada di Batam," ujar Agus. Lanjutnya, adapun tugas dari Bapas salah satunya melakukan pendampingan anak baik di penyidikan, pengadilan. "Di akhir, sebelum putusan, Bapas memberikan rekomendasi dan saran. Hakim wajib mempertimbangkan saran," tutupnya.(Roni) Sumber : Batamtoday.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0