Lapas Merauke usulkan remisi bagi 157 narapidana

Merauke - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke, Provinsi Papua, mengusulkan pemberian remisi bagi 157 narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan. Kepala Lapas Kelas II B Merauke Dwi Santoso, di Merauke, Kamis, mengatakan usulan itu sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah kita kirim usulan pemberian remisi untuk 157 narapidana dan tinggal menunggu jawabannya," katanya. Dari 157 orang narapidana tersebut, lanjut Dwi, dua orang diantaranya mendapat usulan bebas sementara 155 narapidana lainnya mendapat usulan remisi 15 hari hingga enam bulan dari masa tahanan. "Dua orang ini narapidana terkait kasus kriminal umum," katanya. Pengumuman remisi, menurut dia lagi, akan dilakukan saat Natal dan hal itu bisa menjadi kado bagi narapidana maupun keluarganya. "Biasanya jawaban dari Kemenkumham akan kita terima H-3 sebelum hari raya," katanya. Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemente

Lapas Merauke usulkan remisi bagi 157 narapidana
Merauke - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke, Provinsi Papua, mengusulkan pemberian remisi bagi 157 narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani pembinaan. Kepala Lapas Kelas II B Merauke Dwi Santoso, di Merauke, Kamis, mengatakan usulan itu sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah kita kirim usulan pemberian remisi untuk 157 narapidana dan tinggal menunggu jawabannya," katanya. Dari 157 orang narapidana tersebut, lanjut Dwi, dua orang diantaranya mendapat usulan bebas sementara 155 narapidana lainnya mendapat usulan remisi 15 hari hingga enam bulan dari masa tahanan. "Dua orang ini narapidana terkait kasus kriminal umum," katanya. Pengumuman remisi, menurut dia lagi, akan dilakukan saat Natal dan hal itu bisa menjadi kado bagi narapidana maupun keluarganya. "Biasanya jawaban dari Kemenkumham akan kita terima H-3 sebelum hari raya," katanya. Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Sarlhota Merahabia, di Jayapura, mengatakan sebanyak 637 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Papua mendapat remisi khusus terkait perayaan Natal 25 Desember 2016. "Remisi atau keringanan masa pidana itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) pasal 34 ayat 3 Nomor 28 Tahun 2012 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 pasal 34," katanya.(Marius F/Anwar Maga) Sumber : antarapapua.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0