Rupbasan Bandung Koordinasikan Status Baran dengan Kejari Subang

Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait status benda rampasan (basan) yang disimpan di Rupbasan Bandung. Koordinasi dilakukan oleh Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo, serta Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, Rabu (9/8). “Dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan pengelolaan basan baran yang disimpan di Rupbasan Bandung sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI N0. 16 tahun 2014 tentang pengelolaan basan baran di Rupbasan. Kami memandang perlu untuk mengadakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi instansi terkait,” jelas Slamet. Hal senada diutarakan oleh Tendi Suharyadi. “Maksud dan tujuan kami berkunjung ke Kejari Subang tidak lain untuk mengetahui perkembangan terbaru dari status baran berupa bahan bakar minyak yang telah lama tersimpan di Rupbasan Bandung,” jelasnya. Pihak Rupbasan B

Rupbasan Bandung Koordinasikan Status Baran dengan Kejari Subang
Bandung, INFO_PAS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terkait status benda rampasan (basan) yang disimpan di Rupbasan Bandung. Koordinasi dilakukan oleh Kepala Rupbasan Bandung, Slamet Widodo, serta Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan, Tendi Suharyadi, Rabu (9/8). “Dalam rangka peningkatan tertib administrasi dan pengelolaan basan baran yang disimpan di Rupbasan Bandung sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI N0. 16 tahun 2014 tentang pengelolaan basan baran di Rupbasan. Kami memandang perlu untuk mengadakan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi instansi terkait,” jelas Slamet. Hal senada diutarakan oleh Tendi Suharyadi. “Maksud dan tujuan kami berkunjung ke Kejari Subang tidak lain untuk mengetahui perkembangan terbaru dari status baran berupa bahan bakar minyak yang telah lama tersimpan di Rupbasan Bandung,” jelasnya. Pihak Rupbasan Bandung berharap dengan adanya Peraturan Jaksa Agung tentang pelelangan dan penjualan langsung basan, baran, atau, benda sita eksekusi, maka basan baran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang disimpan di Rupbasan Bandung dapat segera ditindak lanjuti. “Semoga pengelolaan basan baran yang baik dapattercapay sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Tendi. Atas koordinasi tersebut, Kejari subang yang diwakili oleh Danke Rajagukguk selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan menjelaskan untuk penyelesaian eksekusi baran tersebut pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Lelang dan Piutang Negara dalam hal penaksiran baran untuk proses pelelangan tersebut. “Kami berharap dengan adanya peraturan terbaru Jaksa Agung No: PER-002/A/JA/05/2017  tentang pelelangan dan penjualan langsung basan, baran, atau, benda sita eksekusi tersebut proses eksekusi bisa dilaksanakan lebih cepat,” harapnya.     Kontributor: Mia Susanti

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0