Peran PK dalam Fungsi Pembimbingan untuk Mencegah Residivisme Klien Pemasyarakatan di Bapas Tangerang

Peran PK dalam Fungsi Pembimbingan untuk Mencegah Residivisme Klien Pemasyarakatan di Bapas Tangerang

Dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, tujuan Sistem Pemasyarakatan adalah memberikan jaminan pelindungan terhadap hak tahanan dan Anak, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Menurut Gunarto (2017) dalam (Nugroho, 2017), Sistem Pemasyarakatan dalam pelaksanaanya bertujuan menciptakan kemandirian dalam diri Warga Binaan atau mewujudkan sumber daya manusia yang mandiri.

Program pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang ada dibagi menjadi dua, yaitu bimbingan kepribadian dan bimbingan kemandirian. Bimbingan kepribadian diberikan kepada Klien dalam membentuk pribadi yang lebih baik, sedangkan bimbingan kemandirian diberikan kepada Klien dalam memberikan keterampilan kerja sebagai bekal untuk menjalani kehidupan di masyarakat.

Dalam melaksanakan program pembimbingan juga terbagi menjadi du cara, yaitu pembimbingan individu dan pembimbingan kelompok. Bimbingan individu dilakukan secara perorangan antara Klien dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), sedangkan bimbingan kelompok dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa Klien secara langsung dalam tempat dan waktu yang bersamaan. Namun, dari pembimbingan yang telah dilakukan oleh PK, masih ditemukan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Klien Pemasyarakatan.

 

Residivisme dan Faktor Penyebab

Prianter Jaya Hairi (2018) mengutip Fasel S. dan Wolf A. bahwa residivisme dalam pemahaman umum dipahami sebagai suatu istilah luas yang mengacu pada perilaku kriminal kambuhan (relapse of criminal behavior), termasuk karena suatu penangkapan kembali (rearrest), penjatuhan pidana kembali (reconviction), dan pemenjaraan kembali (reimprisonment). Residivie atau pengulangan tindak pidana berasal dari bahasa Perancis, yaitu re dan cado. Re berarti lagi, sedangkan cado berarti jatuh sehingga secara umum dapat diartikan sebagai melakukan kembali perbuatan-perbuatan kriminal yang sebelumnya biasa diakukannya setelah dijatuhi pidana dan menjalani penghukumannya (Muhammad Hafiluddin Khaeril, 2014 p.36). Pengulangan atau residivie terdapat dalam hal seseorang telah melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri, di antaranya perbuatan mana satu atau lebih telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan (Nabila Salsabila,2017. p.32).

Ahmad Rizky Harahap, (2021) mengutip pendapat Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho bahwa perbuatan narapidana yang kembali berulah menimbulkan keresahan di masyarakat. Kemudian, lebih jelasnya ia juga mengatakan kondisi ekonomi yang tidak jelas, pengangguran yang banyak, hidup susah menjadikan potensi kriminologinya besar sekali, wajar apabila masyarakat takut. Sejalan dengan itu, Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, berpendapat stigmatisasi terhadap narapidana ikut menyumbang penolakan kehadiran mereka di masyarakat. Malah, di satu sisi sangat tidak mungkin tidak diterima oleh keluarga dan di sisi lainnya. Ada daya tarik dari anggota geng bagi narapidana yang telah selama ini terikat pada kelompok atau organisasi kejahatan.

Hal ini terjadi pada Klien Pemasyarakatan yang ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Tangerang di mana pengulangan terjadi karena faktor ekonomi di mana pemenuhan kebutuhan ekonomi menjadi salah satu penyebab pengulangan tindak pidana. Selain itu, relapse bagi Klien narkotika pun menjadi andil dari pengulangan tindak pidana narkotika. Hal lain adalah minimnya keterampilan yang dimiliki Klien sehingga mereka mengambil pekerjaan secara serabutan dan saat terdesak dapat mengambil pekerjaan yang penuh dengan risiko hukum.

 

Peran PK dan Bapas dalam Fungsi Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan Kendala yang Dihadapi

PK sebagai pembimbing harus memiliki keterampilan untuk dapat menggali informasi tentang Klien sehingga dapat melihat potensi, masalah, dan solusi bagi Klien. Naomi Brill dalam Iskandar (1991:23) menyatakan dalam pekerjaan sosial, pekerja sosial dan PK harus memiliki keterampilan berikut: differential diagnosis, timing, partilization, problem solving, fokus, establishing partnership, structureDari keterampilan ini, PK dapat memetakan kebutuhan Klien sehingga dapat diarahkan untuk mengikuti kegiatan yang ada di Bapas Tangerang.

Bimbingan konseling yang dilaksanakan saat ini oleh para PK Bapas Tangerang bisa dilaksanakan secara langsung maupun melalui dalam jaringan (daring). Ada kalanya para Klien yang sudah bekerja kesulitan membagi waktu untuk dapat datang hadir langsung ke kantor Bapas sehingga diberi kelonggaran untuk dapat melapor melalui daring. Dari kemampuan PK mengidentifikasi Klien, PK dapat memberikan dorongan ke arah yang lebih baik dan memberikan solusi bagi permasalahan Klien. Untuk mendapatkan kemampuan ini, PK membutuhkan pendidikan dan latihan khusus serta pengalaman panjang agar proses bimbingan menjadi optimal.

Bapas Tangerang telah melaksanakan proses pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Bekerja sama dengan Kelompok Peduli Masyarakat, Bapas Tangerang telah melaksanakan berbagai program pembimbingan, baik kepribadian dan kemandirian. Melalui Griya Abhipraya, Bapas Tangerang telah melaksanakan kegiatan, di antaranya bimbingan kemandirian dan kepribadian berupa kegiatan ESQ, bimbingan psikologi profesional Khrisna Maharti, pelatihan pembuatan baso, pembuatan roti, pelatihan barbershop, pelatihan barista kopi, pelatihan MUA, pelatihan tata boga kuliner nusantara, pelatihan perkebunan dan perikanan, program pascarehabilitasi, serta seminar hukum bersama LBH.

Selain itu, Bapas Tangerang juga melakukan koordinasi dengan instansi lain, seperti BNPT, Densus 88, dan Aparat Penegak Hukum lain, khususnya yang berkaitan dengan Klien dengan kasus terorisme yang telah berikrar kembali kepada NKRI. Klien mantan teroris yang pernah menjalani pembimbingan di Bapas Tangerang saat ini telah berdikari dengan membuat UMKM jahe merah yang pada awal usaha mendapat bantuan modal dari BNPT.

Adapun kendala dalam proses pembimbingan antara lain:

  1. Faktor internal Klien, yaitu keinginan berubah dari dalam diri yang masih kurang;
  2. Faktor ekonomi di mana Klien kesulitan untuk melaksanakan bimbingan karena jarak tempuh dari rumah ke kantor Bapas cukup jauh dan memakan biaya;
  3. Stigma masyarakat;
  4. Fungsi pengawasan yang belum optimal dari PK; dan
  5. Anggaran yang tidak optimal

Fungsi pembimbingan yang dilaksanakan oleh PK Bapas Tangerang telah berjalan dengan baik. Bapas Tangerang telah banyak melakukan kegiatan pembimbingan, baik pembimbingan kepribadian maupun kemandirian, dengan harapan dapat menekan tingkat pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh Klien Pemasyarakatan. Hasilnya dibuktikan dengan jumlah pengulangan tindak pidana yang rendah.

Dalam kurun waktu empat tahun berdirinya Bapas Tangerang tahun 2019 hingga medio 2023, data yang terhimpun berupa jumlah residivis Klien di Bapas Tangerang hanya berjumlah 15 orang. Namun demikian, masih ditemukan kendala dalam proses pembimbingan berupa kurangnya motivasi dari diri Klien untuk berubah menjadi lebih baik, kesulitan ekonomi dan stigma masyarakat, serta pengawasan yang lemah dari PK karena beban kerja yang banyak. Ditambah, belum optimalnya anggaran pemerintah untuk mendukung proses pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan turut menjadi kendala dalam proses ini. Ke depan, diharapkan PK dapat lebih meningkatkan keterampilan dan untuk organisasi induk diharapkan menyediakan pendidikan dan pelatihan teknis PK serta mendukung tugas dan fungsi Bapas melalui anggaran yang optimal.

 

Penulis: Leila Maulida (PK Ahli Muda pada Bapas Kelas I Tangerang)
 

What's Your Reaction?

like
3
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0