Bapas Denpasar Terima Klien Pidana Pengawasan sebagai Implementasi KUHP Baru
Denpasar, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar terima Klien Pidana Pengawasan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (2/7). Penerimaan Klien tersebut menjadi salah satu implementasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperkenalkan pidana pengawasan sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Pidana pengawasan merupakan bentuk pemidanaan yang mengedepankan pembinaan, pengawasan, dan reintegrasi sosial. Berbeda dengan program integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat yang diberikan setelah Narapidana menjalani sebagian masa pidana, pidana pengawasan dijatuhkan langsung oleh pengadilan sebagai pidana pokok dan dilaksanakan melalui pembimbingan dan pengawasan Bapas.
Petugas Bapas melaksanakan pemeriksaan berkas putusan pengadilan, pencatatan administrasi, pengambilan sidik jari, dan registrasi Klien Pemasyarakatan sebelum ia resmi menjalani masa pidana pengawasan. Selanjutnya, Klien diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama menjalani masa pembimbingan, termasuk kewajiban mematuhi syarat yang ditetapkan pengadilan, melaksanakan wajib lapor secara berkala, dan mengikuti program pembimbingan yang disusun oleh Bapas.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, Agus Aprianto, menjelaskan pidana pengawasan tidak hanya berorientasi pada aspek pengawasan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Klien untuk memperbaiki diri melalui proses pembimbingan terarah. "Pidana pengawasan merupakan kesempatan bagi Klien untuk membuktikan mereka mampu menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa harus menjalani pidana di dalam lembaga. Tugas kami adalah mendampingi, membimbing, dan memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan sehingga tujuan reintegrasi sosial tercapai," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Denpasar, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, menyampaikan penerapan pidana pengawasan merupakan langkah maju dalam Sistem Pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan dibandingkan pemenjaraan, khususnya bagi pelaku tindak pidana yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Melalui pidana pengawasan, negara memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan oleh PK. Pendekatan ini diharapkan mendorong perubahan perilaku sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial sehingga Klien kembali menjalankan fungsi sosialnya secara bertanggung jawab," harapnya.
Selama menjalani masa pidana pengawasan, Klien akan memperoleh layanan pembimbingan, asesmen, konseling, monitoring, dan evaluasi secara berkala oleh PK. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan Klien meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, tidak mengulangi tindak pidana, dan kembali menjalankan peran sosialnya secara positif di tengah masyarakat.
Ke depannya, Bapas Denpasar berkomitmen melaksanakan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional, akuntabel, dan humanis sebagai implementasi Sistem Pemasyarakatan yang mendukung tujuan pemidanaan modern, yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial bagi setiap Klien Pemasyarakatan. (IR)
Kontributor: Bapas Denpasar
What's Your Reaction?


