Hadapi KUHP dan KUHAP Baru, Ditjenpas Libatkan Pakar Perkuat Sistem Pemasyarakatan
Jakarta, INFO_PAS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pastikan kesiapan hadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (1/7), Ditjenpas hadirkan Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof. Adrianus Meliala dan pakar kesehatan dr. Boyke Dian Nugraha untuk beri pandangan dan masukan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan besar terhadap peran Pemasyarakatan. Pemasyarakatan tak lagi hanya berfokus pada pembinaan di Lapas dan Rutan, melainkan berperan sejak tahap praadjudikasi hingga pascaadjudikasi.
"Peran Pemasyarakatan kini jauh lebih luas. Karena itu kami menyiapkan kelembagaan, SDM, regulasi, dan teknologi agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan optimal," ujar Mashudi.
Menurutnya, perubahan itu terutama akan memperkuat peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Selain menyusun penelitian kemasyarakatan, PK juga akan jalankan fungsi pembimbingan, pendampingan, pengawasan, pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga mendukung pelaksanaan keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mashudi mengakui, perluasan tugas tersebut dihadapkan pada sejumlah tantangan. Ditjenpas saat ini membawahi 627 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan lebih dari 274 ribu penghuni, sementara kapasitas hunian sekitar 146 ribu orang.
"Kami tidak hanya menyiapkan Lapas dan Rutan, tetapi juga memperkuat seluruh sistem Pemasyarakatan agar mampu mendukung pidana alternatif, pembimbingan berbasis masyarakat, dan reintegrasi sosial," katanya.
Saat ini Indonesia memiliki 94 Bapas, sementara kebutuhan ideal diperkirakan mencapai lebih dari 500 unit. Untuk memperluas layanan, Ditjenpas telah membentuk ratusan Pos Bapas di berbagai daerah, disertai peningkatan jumlah PK, pengembangan kompetensi mediator penal, penerapan Smart Litmas, dan pemanfaatan teknologi informasi.
Prof. Adrianus Meliala menilai reformasi Pemasyarakatan tidak cukup dilakukan melalui pembangunan sarana dan prasarana. Menurutnya, pembenahan juga harus menyasar tata kelola, integritas petugas, budaya organisasi, serta pemanfaatan teknologi.
"Pemasyarakatan membutuhkan peta jalan jangka panjang. Reformasi harus mampu menjawab tantangan lima hingga sepuluh tahun ke depan, termasuk kesiapan menghadapi implementasi KUHP baru," ujarnya.
Adrianus juga menekankan pentingnya sistem data yang terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ia mengingatkan persoalan overcrowded tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah bangunan, tetapi juga melalui optimalisasi pidana alternatif dan penguatan peran Bapas.
Sementara itu, dr. Boyke Dian Nugraha menyoroti pentingnya layanan kesehatan di lingkungan Pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi overcrowded tingkatkan risiko penyebaran penyakit sehingga diperlukan pendekatan yang menyeluruh, mulai dari edukasi, skrining, hingga layanan kesehatan mental.
"Kesehatan seksual merupakan bagian dari kesehatan secara menyeluruh. Karena itu layanan kesehatan di lingkungan Pemasyarakatan harus dilakukan secara komprehensif agar kesehatan Warga Binaan tetap terjaga," kata Boyke.
Ia menilai langkah Ditjenpas melalui skrining penyakit menular, pengobatan HIV dan tuberkulosis, edukasi kesehatan, serta pembinaan kepribadian merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang sehat.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan DPR mendukung penguatan Pemasyarakatan sebagai bagian dari implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.
"DPR berharap berbagai masukan dalam RDPU ini menjadi bahan penyempurnaan kebijakan sehingga Pemasyarakatan semakin siap menjalankan perannya dalam sistem peradilan pidana," ujar Willy.
Seluruh masukan yang disampaikan DPR maupun para pakar akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan Ditjenpas dalam penyusunan kebijakan ke depan. (afn)
What's Your Reaction?


