Bapas Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi Eksternal Standar Pelayanan Publik

Jakarta,INFO_PAS - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Standar Pelayanan Publik, Rabu (26/09/18).  Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Kepala Bapas Elviera Agustin. Dilanjutkan dengan penjelasan dari Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD)  Mulyadi Gani dan tim terkait Bentuk Pelayanan Publik di BKD serta penjelasan dari Kasi Bimbingan Klien Anak (BKA) Anna Mersi dan tim terkait Bentuk Pelayanan Publik di BKA. Elviera mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan mutu standar pelayanan publik bagi klien dan masyarakat. "Bapas harus memberikan pendampingan, pembimbingan dan penyuluhan serta pengawasan kepada klien Pemasyarakatan,"ujarnya.   Dia menambahkan  gambaran kepada peserta tentang tugas dan fungsi Bapas, dimana agar klien menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan kembali. "Tujuan dan fungsi Bapas terwujud dalam bentuk Pelayanan Publik yang

Bapas Jakarta Pusat Gelar Sosialisasi Eksternal Standar Pelayanan Publik
Jakarta,INFO_PAS - Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal Standar Pelayanan Publik, Rabu (26/09/18).  Kegiatan sosialisasi ini di buka oleh Kepala Bapas Elviera Agustin. Dilanjutkan dengan penjelasan dari Kasi Bimbingan Klien Dewasa (BKD)  Mulyadi Gani dan tim terkait Bentuk Pelayanan Publik di BKD serta penjelasan dari Kasi Bimbingan Klien Anak (BKA) Anna Mersi dan tim terkait Bentuk Pelayanan Publik di BKA. Elviera mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan mutu standar pelayanan publik bagi klien dan masyarakat. "Bapas harus memberikan pendampingan, pembimbingan dan penyuluhan serta pengawasan kepada klien Pemasyarakatan,"ujarnya.   Dia menambahkan  gambaran kepada peserta tentang tugas dan fungsi Bapas, dimana agar klien menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan kembali. "Tujuan dan fungsi Bapas terwujud dalam bentuk Pelayanan Publik yang diberikan kepada klien," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut terdapat 6 bentuk bentuk Pelayanan Publik di Bimbingan Klien Dewasa (BKD) yang di paparkan oleh Mulyadi sebagai berikut; Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan Klien Dewasa, Pemberian Izin Keluar Kota, Pemberian Izin Keluar Negri, Pelimpahan Bimbingan Klien Dewasa dan  Pencabutan Pembebasan Bersyarat. "Pemaparan ini berisi tentang dasar hukum, alur dan persyaratan yang ada dalam pelayanan publik di Bapas," pungkas Mulyadi. Selanjutnya pemaparan dengan gambaran singkat tentang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) oleh Kasi BKA (Anna). Dilanjutkan penjelasan tentang dasar hukum, alur dan persyaratan dari 4 bentuk Pelayanan Publik yang ada di BKA yaitu; Penelitian Kemasyarakatan,  Pendampingan Klien.  Sedangkan untuk pemaparan dalam hal penerimaan Klien dan Pembimbingan Klien Anak oleh Kasubsi Registrasi (Amri) dan Bimker (Apriany). Kegiatan tersebut juga disertakan sesi tanya jawab kepada peserta. Rochmat selaku penjamin dari salah seorang klien anak menanyakan tentang waktu yang dibutuhkan untuk pengajuan izin keluar kota dan untuk keperluan apa saja. dan langsung dijawab oleh Mulyadi dengan menjelaskan kurang lebih diperlukan 14 hari kerja dan alasan yang di perbolehkan seperti mengunjungi keluarga, acara keluarga, ziarah dll. Sebelum acara sosialisasi di tutup, sesi terakhir di isi testimoni oleh dua klien Bapas Klas I Jakarta Pusat yang sekarang bekerja di Jeera Coffe dan pengusaha Coffe Shop. Mereka mebagikan pengalaman dan memberikan motivasi kepada para peserta bahwa masa depan yang baik bisa didapatkan oleh mantan warga binaan jika ada keyakinan dan kemauan untuk berubah, mereka menyarankan kepada para peserta untuk rajin menjalankan wajib lapor dan mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian dan kemandirian yang ada di Bapas, hal ini selaras dengan arahan dari Kabapas . Kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama.   Kegiatan ini dihadiri sebanyak 44 orang peserta dengan rincian, 17 orang klien dewasa, 3 orang klien anak, 20 penanggung jawab dan 4 orang tokoh masyarakat (ketua Rt dan Rw). Kontributor: Bapas Kelas I Jakarta Pusat.

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0