Ditjenpas & IPKEMINDO Tindak Lanjuti Amanat UU Pemasyarakatan

Ditjenpas & IPKEMINDO Tindak Lanjuti Amanat UU Pemasyarakatan

Jakarta, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) bersama Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) bahas telaahan kebijakan dan program Pemasyarakatan dalam rangka penyusunan substansi rancangan peraturan pemerintah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) untuk menyusun aturan turunan dari kebijakan tersebut, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Fungsi Pemasyarakatan dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Penelitian Kemasyarakatan.

Hadir dalam diskusi ini, para pakar dan akademisi di bidang hukum dan pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-DKI Jakarta, dan para Ketua Dewan Pengurus Wilayah IPKEMINDO dari seluruh provinsi Indonesia. Kegiatan berlangsung di Hotel Holiday Inn, Jakarta, Rabu (8/11).

"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan semakin menegaskan posisi Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran Pemasyarakatan ke depan akan semakin kompleks, utamanya dalam penanganan perkara tersangka dewasa melalui keadilan restoratif (Restorative Justice)," ujar Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas PA), Pujo Harinto.

Menurut Pujo, peran yang semakin kompleks tersebut tentu datang bersama dengan tantangan baru, sehingga detail mengenai Pembimbingan Kemasyarakatan menjadi penting untuk dibahas demi tercapainya tujuan Sistem Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan memberikan landasan dan kerangka pemikiran dalam penyusunan RPP Pembimbingan Kemasyarakatan yang mengakomodir UU Pemasyarakatan dan KUHP; mengkaji dan meneliti pokok-pokok materi yang ada dan harus ada dalam penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan melalui pembahasan pasal demi pasal dalam RPP; serta penguatan koordinasi dengan instansi lain/pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Harapannya, kegiatan ini akan semakin memperkaya perspektif dari berbagai pihak sehingga RPP Fungsi Pemasyarakatan Bidang Bimbingan Kemasyarakatan dapat mengakomodir seluruh kebutuhan bimbingan kemasyarakatan dan kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melaksanakan tugasnya," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Ditjenpas, Anak Agung Gde Krisna menyampaikan arahan untuk segera menindaklanjuti lahirnya peraturan pemerintah serta peraturan pelaksana lainnya, sebagai urgensi regulasi pelaksana UU Pemasyarakatan. "Dengan hadirnya UU Pemasyarakatan yang baru ini, maka diperlukan juga peraturan pelaksana di bawahnya agar Sistem Pemasyarakatan dapat terimplementasikan secara menyeluruh," ucap Agung.

"Kegiatan ini adalah langkah cepat kita untuk menghadirkan peraturan pelaksana bagi UU Pemasyarakatan yang baru," ujarnya lebih lanjut.

Tiga narasumber dihadirkan dalam diskusi ini, yaitu Ketua IPKEMINDO sekaligus PK Ahli Utama Ditjenpas, Yunaedi; Direktur Eksekutif Center for Detention Studies, M. Ali Aranoval; serta Direktur Bimkemas PA Ditjenpas, Pujo Harinto. Selama proses pembahasan, peserta terlibat aktif dalam diskusi agar memperoleh kesepahaman dan menjadi ajang untuk berbagi pengalaman tentang tantangan Pemasyarakatan dari berbagai wilayah di Indonesia. (df/prv)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0