Bapas Jakarta Pusat Mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat Mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan ini berkaitan dengan Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan serta berdimensi Ramah HAM dalam setiap pelayanan masyarakat yang merupakan upaya meningkatkan pelayanan publik di segala bidang khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/12). Pelayanan publik berbasis HAM disini merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk baik itu berupa jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kement

Bapas Jakarta Pusat Mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM
Jakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat Mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan ini berkaitan dengan Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan serta berdimensi Ramah HAM dalam setiap pelayanan masyarakat yang merupakan upaya meningkatkan pelayanan publik di segala bidang khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/12). Pelayanan publik berbasis HAM disini merupakan serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk baik itu berupa jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh Pemerintah dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik yang berusaha untuk memperbaiki layanan agar berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan dan berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok Rentan. Aksesibilitas penerima layanan khusus bagi kelompok rentan yang dimaksud disini adalah orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, penyandang disabilitas, deteni, dan warga binaan pemasyarakatan. Kriteria Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis di jajaran Kementerian Hukum dan HAM diantaranya UPT Imigrasi, Unit Teknis Imigrasi di Luar Negeri, UPT Pemasyarakatan, dan UPT Administrasi Hukum Umum. Di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat merupakan salah satu unit pelaksana teknis yang meraih Penghargaan ini dengan Predikat "Baik" atas Upayanya melaksanakan Pelayanan Publik yang berbasis HAM. "Keberhasilan meraih penghargaan ini, tak lepas dari peran serta dukungan para pegawai dan calon pegawai negeri sipil di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat. Penghargaan ini bukan tujuan, tetapi sebagai motivasi untuk bekerja lebih keras dan baik lagi,” Ungkap Elvira Kepala Bapas Jakarta Pusat.   Kontributor : Bapas Jakarta Pusat  

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0