Bapas Klaten, APH, dan Penasihat Hukum se-Kab. Klaten Dukung Implementasi Persidangan Berbasis Elektronik
Klaten, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten dukung implementasi persidangan berbasis elektronik melalui koordinasi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Klaten, Chandra Kurniawan, pada koordinasi bersama APH dan Penasihat Hukum se-Kabupaten Klaten yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (30/7).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana dan Anak Secara Elektronik. Forum ini juga menjadi langkah penting untuk menyelaraskan persepsi, memperlancar aspek teknis pelaksanaan, sdan memperkuat sinergi antar lembaga dalam penerapan persidangan berbasis elektronik.
“Keberhasilan implementasi persidangan pidana dan anak secara elektronik memerlukan kolaborasi yang kuat antarinstansi agar proses penegakan hukum dberjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan pelayanan yang makin profesional kepada masyarakat,“ jelas Chandra.
Sebelumnya, Ketua PN Klaten, R. Aji Suryo, menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi persidangan pidana dan anak secara elektronik. "SEMA Nomor 2 Tahun 2026 merupakan pedoman teknis yang harus dipahami dan dilaksanakan secara bersama oleh seluruh APH. Saya berharap terbangun kesamaan persepsi, komunikasi yang efektif, dan kolaborasi yang makin solid sehingga pelaksanaan persidangan elektronik berjalan optimal,“ harapnya.
Keikutsertaan Bapas Klaten dalam koordinasi ini merupakan wujud komitmen Pemasyarakatan untuk terus memperkuat sinergi dengan APH dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana. Melalui koordinasi berkelanjutan, Bapas Klaten siap berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan persidangan pidana dan anak secara elektronik agar terlaksana optimal, transparan, dan akuntabel. (IR)
Kontributor: Bapas Klaten
What's Your Reaction?


