Bapas Lahat Dukung Pertukaran Data Hukum Lewat Litmas Online

Palembang, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat menegaskan kesiapan menerapkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) secara daring melalui aplikasi yang akan terintegrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Langkah ini diharapkan mempercepat pertukaran data antarinstansi penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapas Lahat, Perimansyah, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) SPPT-TI hari kedua di Hotel The Zuri Palembang, Kamis (11/9).
“Seperti yang dijelaskan Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, fitur aplikasi Litmas dan laporan lengkap diversi akan segera dirilis untuk Bapas,” ujarnya.
Menurut Perimansyah, fitur ini nantinya memudahkan koordinasi antarpenegak hukum sekaligus menghadirkan kepastian dan keadilan hukum di tengah masyarakat. Litmas dari Bapas akan beririsan dengan kepolisian yang memintakan pendampingan tahap awal terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), sementara laporan pelaksanaan diversi akan terhubung dengan pengadilan sebagai dasar keluarnya penetapan hakim.
Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, menegaskan pentingnya pertukaran data antarinstansi penegak hukum untuk mengatasi berbagai persoalan di Pemasyarakatan.
“Kami mendorong adanya pertukaran data antar-lembaga penegak hukum. Ini bukan sekadar formalitas digitalisasi, tetapi solusi nyata untuk mencegah persoalan berulang, termasuk kasus overstay dalam penahanan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, menyebut implementasi SPPT-TI dapat mempercepat pertukaran data antarinstansi penegak hukum secara lebih aman, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kita ingin melahirkan kesepahaman keterpaduan langkah SPPT-TI yang lebih matang, efektif, dan efisien,” ungkapnya. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Lahat
What's Your Reaction?






