Bapas Lahat Memediasi Napi Bermasalah dengan Masyarakat Desa

Lahat, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Lahat, Asnedi, membentuk tim pemeriksaan untuk memanggil dan meminta keterangan narapidana an. Nurwinsyah yang bersengketa dengan masyarakat Desa Pagar Agung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, Senin (14/11). Pembentukan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan usai Kabapas menemui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pseksu dan mendapatkan data dan informasi dalam mendalami laporan pengaduan masyarakat Desa Pagar Agung. Dari pemeriksaan yang diketuai oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Syafri Munzir, bersama tiga orang anggota, didapat kesimpulan bahwa narapidana Nirwinsyah berjanji tidak akan menghalangi kegiatan pembangunan jalan desa dan akan turut berperan aktif dalam pembangunan tersebut apabila Kepala Desa Pagar Agung berkenan melibatkan dirinya. “Para pihak sudah sepakat damai walau sempat terjadi argumentasi. Kepala Desa Pagar Agung dapat menerima serta menyam

Bapas Lahat Memediasi Napi Bermasalah dengan Masyarakat Desa
Lahat, INFO_PAS – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Lahat, Asnedi, membentuk tim pemeriksaan untuk memanggil dan meminta keterangan narapidana an. Nurwinsyah yang bersengketa dengan masyarakat Desa Pagar Agung, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat, Senin (14/11). Pembentukan ini dilakukan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan usai Kabapas menemui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pseksu dan mendapatkan data dan informasi dalam mendalami laporan pengaduan masyarakat Desa Pagar Agung. Dari pemeriksaan yang diketuai oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Syafri Munzir, bersama tiga orang anggota, didapat kesimpulan bahwa narapidana Nirwinsyah berjanji tidak akan menghalangi kegiatan pembangunan jalan desa dan akan turut berperan aktif dalam pembangunan tersebut apabila Kepala Desa Pagar Agung berkenan melibatkan dirinya. “Para pihak sudah sepakat damai walau sempat terjadi argumentasi. Kepala Desa Pagar Agung dapat menerima serta menyambut baik kemauan Nirwinsyah,” terang Asnedi. Selain meresahkan masyarakat Desa Pagar Agung, Nirwinsyah juga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 Tahun 2016 karena telah lebih dari tiga bulan tidak melakukan lapor diri ke bapas secara berturut-turut. Atas perbuatannya ia terancam pencabutan sementara Pembebasan Bersyarat (PB) dan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Kami telah berkoordinasi dengan Kapolsek Pseksu untuk pengembalian klien ke Lapas Lahat. Akan tetapi dari hasil investigasi tim pemeriksa ke Desa Pagar Agung diketahui bahwa Nirwinsyah sejak bebas bersyarat Januari 2016 lalu hingga kini belum mempunyai pekerjaan tetap,” tambah Asnedi. Untuk menghidupi keluarganya, Nirwansyah mengambil kerja serabutan yang dikuatkan dengan keterangan ayahnya, Ahmad Nawawi ayahnya Nirwinsyah. “Atas pertimbangan ini kami meminta yang bersangkutan membuat perjanjian diatas materai dengan disaksikan pihak keluarga, pihak lapas, serta bapas bahwa yang bersangkutan akan melapor diri setiap bulan hingga masa pembimbingan berakhir  pada bulan Mei 2017,” jelas Kabapas. Sebelumnya, Kepala Desa Pagar Agung, Bani Israil, meminta kepada Kabapas Lahat agar berkenan melakukan pencabutan sementara PB terhadap Nirwinsyah apabila dikemudian hari masih meresahkan masyarakat Desa Pagar Agung. Hal ini juga menjadi janji Nirwinsyah apabila mengingkari kesepakatan yang telah dibuatnya.     Kontributor: Hendy Novriansyah

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0