Bapas Makassar dan Pemkab Pinrang Bersinergi Wujudkan Peradilan Pidana

Pinrang, INFO_PAS - Langkah progresif dalam dunia hukum Pemasyarakatan diambil oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar. Dengan semangat mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang lebih humanis, mereka merangkul Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam sebuah kerja sama strategis. Fokusnya jelas, memberikan solusi nyata bagi penanganan pidana kerja sosial untuk dewasa dan pidana pelayanan masyarakat untuk anak, sejalan dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.
Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Bupati Pinrang, Senin (11/8). Bapas Makassar diwakili oleh Delcaria selaku Kepala Urusan Umum, Mirdedes selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, M. Firdaus selaku PK Ahli Pertama, dan staf administrasi umum A. Chakra. Mereka disambut langsung oleh Bupati Pinrang A. Irwan Hamid, dan Asisten 1, H. Syahruddin.
“Kami bangga bisa diterima langsung oleh Bupati Pinrang. Kami berharap kerja sama ini menjadi fondasi awal yang kuat dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi ana sesuai dengan semangat pemulihan dan rehabilitasi,” tutur Delcaria.
Sebagai tindak lanjut, kesepakatan krusial tercapai, yakni segera menyusun draf Perjanjian Kerja Sama dan menentukan lokasi-lokasi strategis untuk pelaksanaan program. Untuk itu, Bupati Pinrang dengan sigap memberikan arahan agar semua pihak terkait dilibatkan dalam rapat lanjutan. “Tindak lanjuti kegiatan ini dengan melibatkan semua pihak dan hasilnya segera laporkan agar kita cepat tindaklanjuti usulan draf tersebut,” tegas Irwan.
Kerja sama ini diharapkan menjadi tonggak penting yang menginspirasi sinergi antara instansi pemerintah. Lebih dari itu, kolaborasi ini adalah perwujudan nyata dari cita-cita untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang tidak hanya adil, tetapi juga restoratif dan bermartabat. Ini adalah langkah berani menuju masa depan hukum yang lebih baik. (IR)
Kontributor: Bapas Makassar
What's Your Reaction?






