Bapas Metro Terima Klien Anak yang Selesai Jalani Pidana Pelatihan Kerja

Bapas Metro Terima Klien Anak yang Selesai Jalani Pidana Pelatihan Kerja

Metro, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Metro terima penyerahan Klien Anak yang selesai jalani pelatihan kerja dari Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (14/11) Sebelumnya, Klien Anak berinisial DS menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung atas perkara "Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. 

Setelah melalui setengah masa pidana di LPKA Bandar Lampung, DS berhak menerima program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat di bawah pembimbingan dan pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Metro. Sebelum diserahkan untuk menjalani pembimbingan di Bapas Metro, DS harus menjalani terlebih dahulu pelatihan kerja di LPKS LPA Kabupaten Lampung Tengah.

Selanjutnya, DS diterima langsung oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Metro, Yayan Andriyanto, dari Eko Yuono selaku Ketua LPKS LPA Kabupaten Lampung Tengah didampingi orang tuanya. Dalam serah terima tersebut, Yayan meminta DS tidak lagi mengulangi tindak pidana dan mengikuti program bimbingan yang akan disampaikan PK Bapas Metro nantinya. 

"Kamu sudah menjalani hukuman di LPKA Bandar Lampung, sudah menjalani pelatihan kerja di LPA Kabupaten Lampung Tengah. Sekarang lanjut jalani bimbingan di Bapas, ya. Tolong nanti orang tua bisa koordinasi yang baik dengan PK yang menangani Anak dan terus diawasi agar tidak ada lagi pengulangan tindak pidana," pinta Yayan.

Sementara itu, PK Ahli Muda Bapas Metro, Hendro Prabowo, yang sejak awal mendampingi dan menangani perkara DS menyampaikan DS sudah direncanakan untuk dioptimalkan dalam jenis program bimbingan kepribadian. "Karena ini perkaranya Perlindungan Anak, berdasarkan Penelitian Kemasyarakatan yang telah dilakukan, direncanakan DS akan diikutkan program bimbingan. Selain itu, nanti akan diperjelas statusnya sebagai pelajar agar tidak sampai putus sekolah," jelasnya.

Sebelumnya, Eko Yuono selaku Ketua LPKS LPA Kabupaten Lampung Tengah menjelaskan penyerahan Anak DS sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih. “Kami bermaksud mengantar sekaligus menyerahkan DS yang sudah selesai menjalani pelatihan kerja di tempat kami. Kami lampirkan juga riwayat penilaian selama DS menjalani pelatihan kerja di tempat kami, mungkin dapat menjadi pertimbangan tambahan untuk PK nanti memberikan bimbingan," tuturnya. 

Koordinasi yang baik antara Bapas Metro dengan LPKS LPA Kabupaten Lampung Tengah diharapkan memberikan program berkelanjutan agar Klien Anak terus memperbaiki diri dan tidak terjerumus dalam tindak pidana apapun lagi. (IR)

 

Kontributor: Bapas Metro
 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0