Bapas Padang Gelar Edukasi Pemenuhan Hak Klien Disabilitas

Bapas Padang Gelar Edukasi Pemenuhan Hak Klien Disabilitas

Padang, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang menggelar edukasi dalam berinteraksi dengan klien disabilitas sebagai upaya pemenuhan hak-hak klien Pemasyarakatan disabilitas, Rabu (31/3). Hal ini dilakukan karena penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan dalam berbagai bidang, khususnya pelayanan hukum.

Apalagi dalam pemenuhan haknya, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum bagi penyandang disabilitas agar terhindar dari bentuk ketidakadilan dan diskriminasi.

"Sebagai salah satu aparat penegak hukum, kami memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua klien, termasuk para penyandang disabilitas. Saya berharap kegiatan ini dapat memudahkan dalam berinteraksi dengan mereka dan menjadikan Bapas sebagai instansi pemerintah yang lebih baik lagi ke depannya," tutur Kepala Bapas Padang, Karto Rahardjo.

Ia juga menaruh harapan besar dengan kegiatan ini. “Semoga dapat meningkatkan kualitas layanan, khususnya dari Pembimbing Kemasyarakatan, dalam melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, maupun pembimbingan terhadap klien penyandang disabilitas,” harapnya.

Kegiatan ini menghadirkan Elvi Yenita selaku Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Sumatra Barat. Dalam edukasinya, ia menjelaskan cara berinteraksi dengan para penyandang disabilitas.

"Kadang kita niatnya mau menolong mereka, tapi tanpa kita sadari cara kita tidak sesuai sehingga terkadang bisa menyakiti hati mereka. Oleh karena itu, penting sekali untuk mempelajari dan memahami cara yang benar dalam memperlakukan para penyandang disabilitas," paparnya. (IR)

 

 

 

Kontributor: Bapas Padang

What's Your Reaction?

like
4
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0