Semarang, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati yang diwakili oleh Muslim Awaluddin mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Rabu (14/2) di Hotel Aston Semarang. Kegiaan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, serta para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta 40 peserta dari satuan kerja di wilayah Jawa Tengah.
Bertema "Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2013," kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Jaringan Informasi Hukum, Artiningsih.
Perwakilan Bapas Pati, Muslim Awaluddin, merasa bangga dapat mengikuti kegiatan ini. "Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat diperoleh informasi bagaimana mengelola dokumentasi dan informasi secara baik dan benar serta bagaimana memberi informasi tersebut secara lengkap, akurat, mudah dan cepat," harap Muslim.
[caption id="attachment_56285" align="aligncenter" width="300"] Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum[/caption]
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun, menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di pelbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
“Kita harus mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan dalam peyediaan dokumentasi dan informasi hukum serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan tanggung jawab," tegas Ibnu.
Pada kesempatan yang sana, narasumber Artiningsih berharap dengan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang baik akan tercipta dokumentasi yang akurat. "Ada beberapa hal-hal yg perlu dipersiapkan dalam pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum diantaranya pembuatan daftar inventarisasi, pembuatan katalog, dan pembuatan abstrak. Lebih jelasnya dapat dilihat di Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No, 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum," jelas Artiningsih.
Kontributor: Bapas Pati