Kakanwil Ditjenpas Kalsel Perkuat Sinergi Optimalisasi Litmas dalam Keadilan Restoratif
Banjarmasin, INFO_PAS – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan (Kalsel), Erwedi Supriyatno, buka kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Optimalisasi Pemanfaatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai Instrumen Asesmen Sosial dalam Setiap Tahapan Mekanisme Keadilan Restoratif di Kalsel, Rabu (22/7).
Kegiatan tersebut hadirkan Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum dan Keadilan Restoratif Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Robianto, serta diikuti Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Banjar Raya, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) se-Kalsel.
Dalam sambutannya, Erwedi tegaskan Litmas memiliki peran yang semakin strategis seiring penguatan implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, Litmas bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen asesmen sosial yang beri gambaran menyeluruh mengenai latar belakang pelaku, kondisi sosial, kebutuhan pembinaan, hingga potensi penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.
"Keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan terbangunnya kembali harmoni di tengah masyarakat. Karena itu, Litmas harus mampu menjadi dasar pertimbangan yang objektif bagi aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan yang adil, humanis, dan berorientasi pada kemanfaatan," ujarnya.
Erwedi mengungkapkan optimalisasi Litmas masih hadapi sejumlah tantangan, di antaranya luasnya wilayah kerja Bapas, keterbatasan jumlah PK, serta tingginya beban layanan. Saat ini, Kanwil Ditjenpas Kalsel membawahi tiga Bapas dengan 46 PK yang menangani sekitar 5.617 Klien, yaitu Bapas Kelas I Banjarmasin, Bapas Kelas II Amuntai, dan Bapas Kelas II Batulicin.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalsel mengembangkan inovasi Bapas Cepat dan Pintar (Bapas Cetar) guna mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Tabalong, Kabupaten Kotabaru, dan Kota Banjarbaru.
"Melalui Bapas Cetar, kami ingin memperluas jangkauan pelayanan sehingga penyusunan Litmas dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan menjangkau masyarakat secara optimal. Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar implementasi keadilan restoratif dapat berjalan lebih maksimal," tambahnya.
Sementara itu, Robianto memaparkan arah kebijakan nasional dalam penguatan keadilan restoratif. Ia menjelaskan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru menggeser paradigma pemidanaan dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan humanis, sehingga Litmas semakin penting sebagai instrumen asesmen sosial.
Menurutnya, pemanfaatan Litmas saat ini belum sepenuhnya optimal karena belum diatur secara tegas dalam mekanisme KUHP maupun KUHAP sebagai dasar pertimbangan aparat penegak hukum. Selain itu, meningkatnya kebutuhan penyusunan Litmas belum diimbangi kapasitas kelembagaan maupun jumlah PK.
"Litmas harus ditempatkan sebagai instrumen asesmen sosial yang memiliki standar, kualitas, dan fungsi yang sama di seluruh tahapan sistem peradilan pidana. Untuk itu diperlukan penyamaan persepsi, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, peningkatan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan, serta penguatan regulasi agar Litmas benar-benar menjadi bagian penting dalam implementasi keadilan restoratif," tegas Robianto.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi praktik pemanfaatan Litmas oleh aparat penegak hukum, menghimpun praktik baik di daerah, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat implementasi keadilan restoratif secara nasional. (afn)
Kontributor: Humas Kanwil Ditjenpas Kalsel
What's Your Reaction?


