Tuntaskan Pidana Pelatihan Kerja, Bapas Tanjungpandan Dampingi Tiga ABH Kembali ke Masyarakat

Tuntaskan Pidana Pelatihan Kerja, Bapas Tanjungpandan Dampingi Tiga ABH Kembali ke Masyarakat

Belitung, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan akhiri pidana pelatihan kerja terhadap tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial TK, DP, dan TA di Kelompok Tani Tunas Anggal Jaya, Desa Perpat, Kecamatan Membalong, Selasa (21/7). Pengakhiran tersebut menandai selesainya pelaksanaan pidana sekaligus jadi bagian dari proses reintegrasi sosial Anak.

Kegiatan dihadiri Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, Bobby Revananda, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Dian Safitri dan Bastian, perwakilan Kelompok Tani Tunas Anggal Jaya, serta keluarga Anak.

Selama jalani pidana pelatihan kerja, ketiga Anak ikuti berbagai kegiatan produktif bersama kelompok tani. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembimbingan untuk tumbuhkan kedisiplinan, tanggung jawab, keterampilan, dan kesiapan Anak kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.

PK Ahli Muda Bapas Tanjungpandan, Bastian, mengatakan pengakhiran pidana bukan sekadar menandai selesainya kewajiban hukum, tetapi juga menjadi tahapan penting dalam proses reintegrasi sosial.

"Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan hadir untuk memastikan pelaksanaan pidana Anak tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak. Setelah kewajiban hukumnya tuntas, yang terpenting adalah bagaimana Anak mampu mengambil pembelajaran, memperbaiki diri, dan kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah keluarga dan masyarakat," ujar Bastian.

Menurutnya, pelaksanaan pembimbingan sejalan dengan prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak dan arah pembaruan hukum pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menempatkan pemidanaan tidak semata-mata sebagai pembalasan, tetapi juga berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

"Paradigma pemidanaan semakin menguatkan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan reintegratif. Di sinilah peran strategis Bapas untuk menjembatani proses hukum dengan kesiapan Anak kembali ke masyarakat sekaligus mencegah pengulangan tindak pidana," tambah Bastian.

Bapas Tanjungpandan juga mengapresiasi Kelompok Tani Tunas Anggal Jaya dan Pemerintah Desa Perpat yang telah memberikan ruang bagi pelaksanaan pidana pelatihan kerja. Dukungan masyarakat dinilai jadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang menerima dan mendukung perubahan positif Anak.

Secara terpisah, Kepala Desa Perpat, Sukri, mengapresiasi sinergi yang dibangun Bapas Tanjungpandan bersama masyarakat desa dalam proses pembimbingan Anak.

"Kami mengapresiasi Bapas Tanjungpandan dan Kelompok Tani Tunas Anggal Jaya yang telah bersama-sama memberikan ruang bagi Anak untuk belajar bertanggung jawab. Setelah kewajibannya selesai, mereka perlu mendapat dukungan untuk kembali ke masyarakat, melanjutkan kehidupan dengan baik, dan tidak diberikan stigma atas masa lalunya," ungkap Sukri.

Melalui pengakhiran pidana pelatihan kerja ini, Bapas Tanjungpandan terus memperkuat perannya dalam Sistem Peradilan Pidana Anak melalui pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan oleh PK. Sinergi dengan keluarga, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mendukung keberhasilan reintegrasi sosial Anak. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan

 

 

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0