Bapas Surabaya Fasilitasi Rakor Implementasi Keadilan Restoratif se-Kota Surabaya

Bapas Surabaya Fasilitasi Rakor Implementasi Keadilan Restoratif se-Kota Surabaya

Surabanya, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya memfasilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) implementasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa dengan para Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Surabaya, Kamis (17/6). Rakor ini diadakan serentak di enam kota/kabupaten seluruh Indonesia.  

Bertempat di Hotel Ciputra World Surabaya, turut hadir Hanibal selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur sebagai keynote speaker serta narasumber, yakni Fariman Isandi Siregar selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dan Dewa Ketut Kartana yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Hadir pula 14 peserta dari Bapas, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Kelompok Masyarakat Peduli Masyarakat Unit Layanan Bantuan Hukum Universitas Negeri Surabaya.

"Overcrowding berdampak pada terjadinya berbagai permasalahan serta kurang berhasilnya berbagai program Pemasyarakatan,” ucap Hanibal.

Ia mengatakan perlunya langkah-langkah terobosan dengan mendorong implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa sehingga tidak semua pelaku tindak pidana harus menjalani hukuman di Lapas/Rutan. “Ini tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dari unsur APH, pemerintah, dan masyarakat secara luas,” tambah Hanibal.

Perwakilan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya menyatakan pihaknya telah melakukan keadilan restoratif dalam kegiatannya. “Sepanjang tahun 2021, kami telah mengimplementasikan keadilan restoratif sebanyak 78 kasus,” ucap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Resor Kriminal Polrestabes Surabaya, Komar Sasmito.

Pada kesempatan itu, dilakukan penyusunan draf Perjanjian Kerja Sama tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa antara APH terkait di wilayah Kota Surabaya. Selanjutnya, digelar rakor dan sosialisasi nota kesepahaman tentang alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa untuk semua APH dari enam kabupaten/kota yang telah ditetapkan. Kegiatan rencananya akan diadakan di Jakarta tanggal 21 Juni mendatang.

Sebagai tuan rumah acara, Kepala Bapas Surabaya, Arif Rahman, berharap dengan kegiatan ini dapat diperoleh kesepakatan dan pemahaman yang sama mengenai keadilan restoratif antara para APH. "Ke depannya saya berharap ada pemahaman yang sama mengenai keadilan restoratif antar APH di Kota Surabaya di mana peran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas ada di dalamnya," harap Arif. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Surabaya

What's Your Reaction?

like
2
dislike
0
love
2
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0