Bapas Tanjungpandan Bekali Klien Pemahaman tentang Etika Bermedia Sosial
Belitung, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan, Endang Meidiansyah, beri penguatan kepada Klien Pemasyarakatan, TN, saat kegiatan wajib lapor, Selasa (13/10). Pertemuan ini bagian dari pembimbingan dan pengawasan untuk tingkatkan kesadaran hukum, pengendalian diri, serta kesiapan Klien menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Endang ajak Klien membangun pola pikir yang lebih matang dalam menyikapi dinamika pergaulan dan penggunaan media sosial. Ia menyoroti fenomena flexing atau menampilkan kemewahan di ruang digital sebagai perilaku sosial yang perlu disikapi secara bijaksana dengan mempertimbangkan norma kepatutan, empati, dan kondisi sosial masyarakat.
“Kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat merupakan proses yang perlu dijaga dengan kedewasaan dan tanggung jawab. Dalam berinteraksi, termasuk melalui media sosial, penting bagi kita untuk mempertimbangkan nilai kepatutan dan dampaknya terhadap lingkungan sosial. Ukuran keberhasilan bukan semata-mata apa yang ditampilkan kepada publik, melainkan bagaimana seseorang mampu menjaga perilaku, menghormati sesama, dan menunjukkan perubahan positif dalam kehidupannya,” tutur Endang.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan wajib lapor tidak hanya jadi sarana pemenuhan kewajiban Klien, tetapi juga ruang komunikasi untuk mengevaluasi perkembangan, menyampaikan kendala, serta mengasah kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Melalui pendekatan dialogis, PK dorong Klien mengenali risiko lingkungan, membangun relasi sosial yang sehat, dan menghindari perilaku yang berpotensi menghambat proses reintegrasi sosial.
Sementara itu, TN menyambut baik arahan yang diberikan dan menjadikannya bahan refleksi agar lebih bijaksana dalam pergaulan maupun bermedia sosial. Ia berkomitmen memanfaatkan kesempatan yang dimiliki untuk membangun kehidupan yang lebih baik serta menjaga kepercayaan melalui perilaku yang bertanggung jawab.
Melalui pembimbingan yang profesional dan humanis, Bapas Tanjungpandan dorong Klien Pemasyarakatan meningkatkan kesadaran hukum, mengembangkan tanggung jawab sosial, dan menjalani reintegrasi sosial secara positif sesuai ketentuan yang berlaku. (afn)
Kontributor: Humas Bapas Tanjungpandan
What's Your Reaction?


