Bapas Waikabubak dan Pemkab Sumba Tengah Sepakati PKS terkait Pidana Kerja Sosial

Bapas Waikabubak dan Pemkab Sumba Tengah Sepakati PKS terkait Pidana Kerja Sosial

Waibakul, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak terus perluas jangkauan implementasi keadilan restoratif di wilayah kerjanya. Langkah ini ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapas Waikabubak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Tengah, Selasa (10/2).

Bertempat di Kantor Bupati Sumba Tengah, kerja sama ini secara khusus mengatur tentang penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan pidana kerja sosial bagi Klien Pemasyarakatan. Hal ini sejalan dengan mandat Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pada reintegrasi sosial yang produktif.

Rahmad Pijati selaku Kepala Bapas Waikabubak menyatakan PKS ini merupakan terobosan untuk memberikan hukuman yang humanis tanpa harus menambah kepadatan di dalam institusi Pemasyarakatan. "Dengan dukungan Pemkab Sumba Tengah, Klien Pemasyarakatan kini memiliki ruang untuk menebus kesalahan mereka melalui kontribusi nyata pada okasi pidana kerja sosial, seperti fasilitas umum. Kami ingin memastikan Sistem Pemasyarakatan hadir di tengah masyarakat sebagai solusi hukum yang memanusiakan dan memberdayakan," tegasnya.

Pemkab Sumba Tengah melalui Bupati Sumba Tengah, Paulus Sekayu Karugu Limu, menyampaikan kesiapannya untuk pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumba Tengah. “Kami siap mendukung dan menyediakan tempat atau lokasi yang akan digunakan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Kami juga mohon bantuan dari Bapas Waikabubak untuk membimbing masyarakat kami yang nantinya menjalani pidana sosial,“ pintanya.

​Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, Bapas Waikabubak dan Pemkab Sumba Tengah resmi menjadi mitra strategis dalam mewujudkan tatanan hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada pemulihan. Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan daerah melalui tenaga kerja sukarela, tetapi juga mengembalikan kepercayaan diri Klien untuk menjadi warga negara yang taat hukum. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Waikabubak

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0