Bapas Yogya Rancang Kerja Sama Dengan BNNP DIY

Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta merancang perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (19/10) di Ruang C Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Bapas Yogyakarta diwakili lima Pembimbing Kemasyarakatan (PK), satu pejabat struktural, dan Calon Pegawai Negeri Sipil PK. Fokus pembahasan dalam perundingan ini adalah klien kasus narkotika karena jumlahnya yang cukup banyak. Berdasarkan data dari formulir jumlah klien dewasa menurut status klien dan jenis tindak pidana Bulan September 2018, jumlah klien kasus narkotika adalah 66 dari 225 klien Bapas Yogyakarta. Para PK Bapas Yogyakarta mengupayakan adanya rehabilitasi dan pascarehabilitasi klien yang dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten. Rehabilitasi dan pascarehabilitasi ini dilaksanakan bukan hanya untuk rehabilitasi medis, namun juga rehabilitasi sosial agar klien benar-

Bapas Yogya Rancang Kerja Sama Dengan BNNP DIY
Yogyakarta, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta merancang perjanjian kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (19/10) di Ruang C Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kesempatan ini, Bapas Yogyakarta diwakili lima Pembimbing Kemasyarakatan (PK), satu pejabat struktural, dan Calon Pegawai Negeri Sipil PK. Fokus pembahasan dalam perundingan ini adalah klien kasus narkotika karena jumlahnya yang cukup banyak. Berdasarkan data dari formulir jumlah klien dewasa menurut status klien dan jenis tindak pidana Bulan September 2018, jumlah klien kasus narkotika adalah 66 dari 225 klien Bapas Yogyakarta. Para PK Bapas Yogyakarta mengupayakan adanya rehabilitasi dan pascarehabilitasi klien yang dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten. Rehabilitasi dan pascarehabilitasi ini dilaksanakan bukan hanya untuk rehabilitasi medis, namun juga rehabilitasi sosial agar klien benar-benar dapat terlepas dari penyalahgunaan narkotika, baik klien sebagai pengguna, pecandu, maupun klien yang dianggap rawan. Kerja sama yang dilaksanakan merupakan kerjasama timbal balik, kedua belah pihak akan melaksanakan perannya masing-masing, Bapas akan melaksanakan pembimbingan kepribadian dan kemandirian, sedangkan pihak BNNP melaksanakan rehap serta pascarehab yang bersifat medis. [caption id="attachment_67591" align="aligncenter" width="300"] perumusan PKS[/caption] “Kerja sama ini akan memperluas cakupan pelayanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi oleh BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta,” tutur salah satu perwakilan BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta, Mela. Sementara itu, salah satu PK Bapas Yogyakarta, Diana Anggar Kusuma, meminta bantuan dari BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta sebelum perjanjian ini dilaksanakan. “Perlu adanya sosialisasi bagi para petugas bapas mengenai pelayanan rehabilitasi dan pascarehabilitasi ini,” pintanya. Kegiatan tahap awal yang akan dilakukan oleh BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta adalah melakukan Skrinning Intervensi Lapangan pada saat klien melaksanakan lapor diri di bapas, kemudian akan dianalisis, dan klien yang dinilai rawan akan menjalani rawat jalan di Klinik Pratama Seger Waras BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta. Apabila diperlukan penanganan yang lebih intensif, maka klien akan menjalani rawat inap di fasilitas rehabilitasi medis dan sosial yang bekerja sama dengan BNNP Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan ditentukan kemudian.       Kontributor: Hersyintia N.S.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0