Bapas Yogyakarta Laksanakan Upaya Diversi untuk 5 Orang Klien Anak

Yogyakarya, INFO_PAS,- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta terima 5 (lima) orang klien Pemasyarakatan untuk melaksanakan upaya kesepakatan diversi. Datang bersama orang tua/ wali dan Petugas Kepolisian Sektor Jetis Yogyakarta, Kamis (22/2) kelima klien yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini akan dilakukan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dalam pertemuan itu, Ali Syeh Banna, Kepala Bapas Yogyakarta menyerukan kepada klien anak agar mematuhi kesepakatan diversi yang telah dicapai dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Kelima anak tersebut berdasarkan Penyidikan dari Polsek Jetis Yogyakarta disangka melakukan tindak pidana pengrusakan yang dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan secara hukum memenuhi persyaratan untuk dilakukan diversi, karena ancaman dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” tutur Ali menjelaskan.

Bapas Yogyakarta Laksanakan Upaya Diversi untuk 5 Orang Klien Anak
Yogyakarya, INFO_PAS,- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Yogyakarta terima 5 (lima) orang klien Pemasyarakatan untuk melaksanakan upaya kesepakatan diversi. Datang bersama orang tua/ wali dan Petugas Kepolisian Sektor Jetis Yogyakarta, Kamis (22/2) kelima klien yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ini akan dilakukan pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Dalam pertemuan itu, Ali Syeh Banna, Kepala Bapas Yogyakarta menyerukan kepada klien anak agar mematuhi kesepakatan diversi yang telah dicapai dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum. “Kelima anak tersebut berdasarkan Penyidikan dari Polsek Jetis Yogyakarta disangka melakukan tindak pidana pengrusakan yang dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan secara hukum memenuhi persyaratan untuk dilakukan diversi, karena ancaman dibawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” tutur Ali menjelaskan. Selain kesepakatan berupa dilakukan Pembimbingan oleh Bapas Yogyakarta telah dilakukan upaya Restorasi Juctice terhadap korban yaitu pemberian ganti kerugian terhadap kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana pengrusakan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut.   Kontributor : PW / Bapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0