Basan Menahun di Rupbasan Palembang Akan Dimusnahkan

Palembang, INFO_PAS – Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang menerima kunjungan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Loeke Larasati, beserta Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus, Selasa (22/3) lalu. Kunjungan tersebut diterima dengan hangat oleh Kepala Rupbasan Palembang, Soetopo Berutu. Kunjungan tersebut untuk memeriksa barang bukti yang berada di rupbasan, terutama yang telah inkracht dan penitipan yang sudah lama berasal dari Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan se-Sumatera Selatan. “Pengecekan dilakukan ke gudang penyimpanan, area parkir, dan halaman rupbasan,” terang Soetopo. Dari hasil pengecekan tersebut, pihak Kejaaksaan Agung berjanji akan memfasilitasi proses penyelesaian basan dan status hukumnya serta merekomendasikan persetujuan untuk penghapusan dan pemusnahan basan baran yang sudah menahun di Rupbasan Palembang. “Saat ini kami menyimpan dan merawat basan yang berasal dar

Basan Menahun di Rupbasan Palembang Akan Dimusnahkan
Palembang, INFO_PAS – Jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palembang menerima kunjungan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Loeke Larasati, beserta Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Rustam Gaus, Selasa (22/3) lalu. Kunjungan tersebut diterima dengan hangat oleh Kepala Rupbasan Palembang, Soetopo Berutu. Kunjungan tersebut untuk memeriksa barang bukti yang berada di rupbasan, terutama yang telah inkracht dan penitipan yang sudah lama berasal dari Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan se-Sumatera Selatan. “Pengecekan dilakukan ke gudang penyimpanan, area parkir, dan halaman rupbasan,” terang Soetopo. Dari hasil pengecekan tersebut, pihak Kejaaksaan Agung berjanji akan memfasilitasi proses penyelesaian basan dan status hukumnya serta merekomendasikan persetujuan untuk penghapusan dan pemusnahan basan baran yang sudah menahun di Rupbasan Palembang. “Saat ini kami menyimpan dan merawat basan yang berasal dari Kejaksaan Negeri Palembang sebanyak 137 unit untuk periode tahun 2003-2014,” jelas Soetopo. Dirinya pun mengapresiasi kunjungan dan langkah-langkah yang akan diambil terkait solusi tunggakan penyelesaian serta penitipan basan baran yang telah lama. “Bahkan ada basan yang telah rusak sama sekali atau hancur karena faktor alam, seperti kayu lock, serta kayu olahan yang telah lebih 10 tahun sejak Agustus 2004 dan saat ini tidak dapat dipergunakan lagi,” tandasnya. (IR)       Kontributor: Wina

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0