Bengkel Kerja Lapas Banjarbaru Resmi Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Bengkel Kerja Lapas Banjarbaru Resmi Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Banjarbaru, INFO_PAS - Bengkel Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru resmi menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) setelah mendapat surat izin dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kota Banjarbaru, Rabu (20/3). Surat izin LPK diserahkan secara simbolis di Kantor Diskopukmnaker Kota Banjarbaru oleh Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Dzoelhida Rahmah Astuty, kepada Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Bagus Paras Etika.

Bagus mengatakan izin LPK ini merupakan wujud keseriusan Lapas Banjarbaru dalam memberikan pembinaan kemandirian kepada Warga Binaan. "Surat izin LPK ini sangat berguna dan bermanfaat bagi program pembinaan kemandirian di Lapas Banjarbaru, terutama dalam memberikan pelatihan keterampilan bagi Warga Binaan," terangnya.

Mewakili Diskopukmnaker Kota Banjarbaru, Dzoelhida Rahmah Astuty menyampaikan pemberian surat izin LPK dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengajuan, verifikasi dokumen, dan verifikasi lapangan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran LPK. “Kami sangat mendukung program pembinaan kemandiriaan di Lapas Banjarbaru. Dengan terbitnya surat izin ini, LPK Lapas Banjarbaru dapat menyelenggarakan dan menerbitkan sertifikat pelatihan untuk program pelatihan kerja kepada Warga Binaan. Semoga memberikan manfaat bagi Lapas, terutama dalam membina para Warga Binaan,” harapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, khususnya Diskopukmnaker, atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam penerbitan izin LPK Lapas Banjarbaru. "Kami sangat bersyukur, bengkel kerja Lapas Banjarbaru telah resmi terdaftar sebagai sebagai salah satu LPK di Kota Banjarbaru dengan nomor registrasi 63.072.0001.2023. Kami juga akan menyampaikan laporan kegiatan secara periodik enam bulan sekali ke Diskopukmnaker Kota Banjarbaru," jelas Wayan.

Wayan menyampaikan dengan terbitnya surat izin LPK ini, Lapas Banjarbaru dapat melakukan penerbitan sertifikat pelatihan. “Semoga dengan bertambahnya fungsi Lapas yang mampu mengeluarkan sertifikat pelatihan kerja ini dapat membantu Warga Binaan untuk mendapat pekerjaan ketika  kembali ke masyarakat nanti," pungkasnya. (IR)

 

Kontributor: Lapas Banjarbaru

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
1