Berantas Narkoba, Lapas Narkotika Karang Intan Razia Rutin

Berantas Narkoba, Lapas Narkotika Karang Intan Razia Rutin

Karang Intan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan hingga kini terus berupaya melakukan pemberantasan pengendalian narkoba yang mungkin terjadi dari dalam lapas. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan rutin melakukan razia penggeledahan kamar blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (4/2).

 

Selepas apel pagi, seluruh petugas Lapas Karang Intan bergerak menuju kamar blok hunian untuk melaksanakan giat penggeledahan, berharap menemukan barang-barang terlarang yang berada di dalam kamar blok hunian, seperti senjata tajam, handphone, dan berbagai barang lainnya untuk kemudian dimusnahkan. Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, dalam keterangannya mengungkapkan Lapas Narkotika Karang Intan tidak berdiam diri atas kasus yang melibatkan WBP-nya. Salah satunya dengan rajin melakukan penggeledahan.

 

“Kami tidak berdiam diri dengan berbagai kasus yang melibatkan WBP, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba, karena WBP itu banyak cara memasukkan barang terlarang dan menyembunyikannya. Kami harus rutin melakukan penggeledahan, baik yang sifatnya rutinitas maupun insidentil,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, orang nomor satu di Lapas Narkotika Karang Intan ini juga mengungkapkan ia dan jajarannya terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya pemberantasan peredaran dan pengendalian narkoba, terutama yang berhubungan dengan WBP Narkotika Lapas Karang Intan. “Kami kooperatif dan tidak menghalangi proses hukum yang melibatkan WBP, seperti kemarin Badan Narkotika Nasional (BNN) atau APH lainnya yang menjemput WBP untuk dimintai keterangan, silakan,” lanjut Kalapas.

 

“WBP memang mereka yang berkasus dengan narkoba, jadi kita secara aktif melakukan pembinaan, upaya persuasif dilakuan dengan razia rutin seperti ini, jika ditemukan barang-barang terlarang maka yang bersangkutan akan mendapatkan register F,” urai Wahyu. 

 

Ia menambahkan hak-hak WBP bisa dicabut, misalnya tidak mendapatkan remisi. Bahkan, jika dinilai terlalu mengkhawatirkan, WBP bersangkutan bisa diberikan sanksi pemindahan ke lapas lain, di Nusakambangan misalnya.

 

“Kegiatan preventif juga terus dilakukan Lapas Narkotika Karang Intan dengan menyelenggarakan program rehabilitasi sosial yang bekerja sama dengan BNN, baik provinsi maupun kota, Dinas Kesehatan, perguruan tinggi, yayasan maupun instansi lainnya. Selain itu, juga dilaksanaan pembinaan kemandirian dan kerohanian sebagai bekal saat mereka kembali ke masyarakat kelak,” tutup Kalapas. (prv)

 

 

 

 

Kontributor: Arbiansyah, Lukman Hendru

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0