Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan, Lapas Tabanan Gandeng PBH Peradi

Berikan Penyuluhan Hukum bagi Tahanan, Lapas Tabanan Gandeng PBH Peradi

Tabanan, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan gandeng Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar gelar penyuluhan hukum bagi tahanan, Rabu (6/12). Bertempat di Aula Candra Prabhawa, turut hadir jajaran Lapas Tabanan dan PHB Peradi Denpasar yang bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

“Tentunya penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi para tahanan yang sedang menjalani masa tahanan. Adanya Tim PBH Peradi Posbakum Tabanan dapat memfasilitasi mereka, baik konsultasi maupun pendampingan selama mengikuti proses peradilan,” terang Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily.

Pada kesempatan tersebut, Gede Putu Yudi Satria Wibawa selaku Koordinator Tim PBH Peradi Posbakum PN Tabanan menjelaskan salah satu tugas mereka adalah memberikan bantuan hukum bagi warga negara yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. “Tugas kami adalah memberikan bantuan hukum kepada setiap warga negara, tidak terkecuali bagi rekan-rekan sekalian yang saat ini berstatus tahanan di Lapas,” urainya.

Penyuluhan kemudian dilanjutkan oleh Ayu Sisilia Tri Handayani yang menjelaskan dalam pemberian bantuan hukum terdapat beberapa asas. “Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan beberapa asas, yaitu keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabiltas,” jelasnya.

Penyuluhan dilanjutkan oleh Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi yang menjelaskan tentang Hukum Pro Bono, yakni proses bantuan hukum bagi warga negara yang tidak mampu, baik secara ekonomi ataupun tulis-menulis. “Yang berhak mendapatkan bantuan hukum gratis adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,” urainya.

Sebelum penyuluhan berakhir, kegiatan diisi dengan sesi sharing. Salah satu tahanan, Gede mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Tim PBH Posbakum Tabanan yang telah memberikan bantuan hukum dan konsultasi selama mengikuti proses peradilan.

“Terima kasih kepada Tim PBH Posbakum Tabanan yang telah membantu saya menjalani proses peradilan sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik. Apalagi, saya tidak bisa membaca dan menulis,” ungkap Gede. (IR)

 

Kontributor: Lapas Tabanan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0