Berkelakuan Baik dan Aktif Ikuti Pembinaan, Warga Binaan Hindu Terima RK Nyepi

Berkelakuan Baik dan Aktif Ikuti Pembinaan, Warga Binaan Hindu Terima RK Nyepi

Palangka Raya, INFO_PAS – Tiga puluh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mendapat Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2023, Rabu (22/3). Surat Keputusan (SK) RK Nyepi secara simbolis diserahkan kepada perwakilan Warga Binaan beragama Hindu oleh Kepala Lapas (Kalapas) Palangka Raya, Chandran Lestyono, didampingi Purwantoko selaku Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Mohammad Ziun Khabibulloh selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, serta Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Muhamad Taufik Rinaldy.

Ke-30 Warga Binaan tersebut mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa pidana. Mereka diminta terus berkelakuan baik dan kooperatif dalam proses pembinaan di Lapas. Pemberian Remisi ini juga harus dimaknai sebagai penghargaan bagi mereka yang telah mencapai penyadaran diri yang tercermin melalui sikap dan perilaku selama menjalani pidana di Lapas.

“Pemberian Remisi tentunya harus disyukuri dan dimaknai penuh sebagai hasil saudara telah berkelakuan baik dan kooperatif mengikuti pembinaan yang petugas siapkan. Semoga saudara-saudara sekalian secara konsisten berperilaku baik agar makin cepat melaksanakan Nyepi bersama keluarga,” pesan Chandran.

Warga Binaan penerima RK Nyepi pun mengucapkan terima kasih kepada petugas Lapas Palangka Raya yang terus maksimal dalam pemenuhan hak berupa Remisi. Harapannya, seluruh Warga Binaan terus berperilaku baik, menyadari kesalahan, serta secara aktif dan kooperatif mengikuti pembinaan di Lapas.

Di tempat berbeda, tiga Warga Binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru juga menerima RK Nyepi Tahun 2023, Rabu (22/3). SK RK Nyepi diserahkan oleh Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Septyawan Kuspriyo.

"Warga Binaan yang mendapat RK Nyepi mendapat pengurangan pidana satu bulan. Semuanya telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Septyawan.

Ia mengatakan pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan dengan baik. Pemberian RK ini diharapkan jadi pemicu semangat seluruh Warga Binaan agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Semoga meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," harap Septyawan.

Dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, satu Warga Binaan peroleh RK Nyepi Tahun 2023, Rabu (22/3). Warga Binaan atas nama Antil bin Muhyar mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak satu bulan.

Kasubsi Registrasi, Edy Permana, menuturkan seluruh Warga Binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan Remisi dengan mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah terpenuhinya persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. “Remisi diberikan kepada setiap Warga Binaan yang melaksanakan kewajiban dan tidak melakukan pelanggaran peraturan selama berada di Lapas,” ungkapnya kala mewakili Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo, serahkan SK RK Nyepi Remisi kepada Warga Binaan yang bersangkutan.

Saat dimintai keterangan, Antil mengaku senang atas Remisi yang diperolehnya. “Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Lapas Narkotika Karang Intan karena saya sudah diusulkan mendapatkan RK Nyepi tahun ini,” tuturnya.

Pemberian Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan untuk terus mengikuti pembinaan dengan sebaik-baiknya sebelum nantinya mereka kembali ke masyarakat menjadi pribadi baru yang lebih bernilai. (IR)

 


Kontributor: Lapas Palangka Raya, Lapas Banjarbaru, LPN Karang Intan

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0