Berstatus Andik Lapas Serui, JK Tetap Bisa Ujian Sekolah
                            
															
									 
								 
								                            
                                                            
                                    
                                        Serui, INFO_PAS – Berstatus sebagai Anak Didik (Andik) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui tak membuat JK kehilangan haknya untuk mengikuti ujian sekolah tahun ini. Siswa SMA kelas XII itu terlihat menjalani Ujian Akhir Nasional (UAN) di aula lapas, Senin (7/3).
Hal tersebut dibenarkan oleh Daniel Sorontou, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Lapas Serui. “Meskipun ditahan di lapas, namun ia tetap mendapatkan haknya sesuai dengan amanat Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu memperoleh pendidikan,†ujar Daniel.
Hal senada juga disampaikan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Aristhoteles Sangkek, yang  sejak awal pemeriksaan hingga putusan pengadilan selalu mendampingi klien anak tersebut.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait lainnya dan berupaya dengan maksimal sehingga Andik ini bisa mengikuti UAN meskipun berada di lapas. Harapan kami                                    
                                
                                
                                                                                                                         
                                                                                                             
                            
                            
    
    
        
            
            
        
        
    
                            
                                Serui, INFO_PAS – Berstatus sebagai Anak Didik (Andik) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Serui tak membuat JK kehilangan haknya untuk mengikuti ujian sekolah tahun ini. Siswa SMA kelas XII itu terlihat menjalani Ujian Akhir Nasional (UAN) di aula lapas, Senin (7/3).
Hal tersebut dibenarkan oleh Daniel Sorontou, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik Lapas Serui. “Meskipun ditahan di lapas, namun ia tetap mendapatkan haknya sesuai dengan amanat Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu memperoleh pendidikan,†ujar Daniel.
Hal senada juga disampaikan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan, Aristhoteles Sangkek, yang  sejak awal pemeriksaan hingga putusan pengadilan selalu mendampingi klien anak tersebut.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait lainnya dan berupaya dengan maksimal sehingga Andik ini bisa mengikuti UAN meskipun berada di lapas. Harapan kami JK dapat melaksanakan ujian dengan sebaik-baiknya,†harap Sangkek.
Sementara itu, JK berterima kasih kepada para pembina di lapas yang telah membantu  sehingga ia dapat mengikuti UAN. “Terima kasih karena telah mengijinkan saya mengikuti UAN," tutur bocah yang divonis lima tahun penjara karena kasus asusila itu. (IR)
 
 
Kontributor: Octav Batubara