Capai Kesepakatan Damai, PK Bapas Banjarmasin Dampingi ABH dalam Proses Diversi di Polsek Alalak

Capai Kesepakatan Damai, PK Bapas Banjarmasin Dampingi ABH dalam Proses Diversi di Polsek Alalak

Barito Kuala, INFO_PAS – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin kembali laksanakan pendampingan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH) dalam proses diversi di Kepolisian Sektor (Polsek) Alalak, Rabu (25/2). Sebelumnya pada Senin (9/2) lalu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Banjarmasin telah melaksanakan pendampingan pelaksanaan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sekaligus melaksanakan pembuatan penelitian kemasyarakatan terhadap kasus ABH tersebut.

Dalam pelaksanaan musyawarah diversi tersebut, hadir PK Ahli Madya, Sayuti, bersama PK Ahli Muda, Ramli, dan PK Ahli Pertama, Muhammad Adetya Setiawan. Mereka mendampingi tiga ABH berinisial MSD (11 tahun), MFL (15 tahun), dan MFR (17 tahun) yang terjerat perkara penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terhadap seorang anak. Kasus ini melanggar pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Proses musyawarah diversi dipimpin pihak Polsek Alalak selaku fasilitator diversi. Selain itu, kegiatan juga dihadiri korban berinisial A (17 tahun) bersama orang tuanya, Pekerja Sosial dari Dinas Sosial Barito Kuala, tokoh agama, dan dua perwakilan kepala desa. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan prinsip musyawarah yang melibatkan unsur masyarakat dan keluarga.

Musyawarah berlangsung kondusif, namun memerlukan waktu yang cukup panjang untuk mencapai kesepakatan. Dengan komitmen semua pihak, akhirnya tercapai kesepakatan damai. Pihak ABH dan keluarga korban sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme diversi dengan pemberian ganti kerugian kepada korban. 

Kesepakatan yang disetujui, yaitu penetapan pembayaran ganti kerugian kepada korban secara bertahap dengan teknis pembayaran dan nominal yang sudah ditentukan yang tercantum dalam berita acara kesepakatan diversi yang juga ditandatangani semua pihak yang terlibat, yakni ABH dan orang tuanya masing-masing, serta korban dan orang tuanya.

Dengan adanya kesepakatan ini, pihak korban dan ABH saling memaafkan. Kedua belah pihak juga menyatakan peristiwa tersebut menjadi pembelajaran berharga untuk masa depan, baik bagi anak korban maupun anak pelaku. 

Selaku PK, Muhammad Adetya Setiawan menyampaikan keberhasilan diversi ini merupakan wujud nyata penerapan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. “Proses diversi menjadi ruang bagi anak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan serta tetap memperhatikan aspek perlindungan dan masa depan anak. Kesepakatan damai yang tercapai hari ini menunjukkan musyawarah dan pendekatan persuasif dapat menjadi solusi terbaik,” ujarnya.

Orang tua dari MFR yang merupakan salah satu dari ABH menyampaikan apresiasi atas kesempatan penyelesaian perkara melalui diversi. “Kami bersyukur perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ini menjadi pelajaran besar bagi anak kami dan juga bagi kami sebagai orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan serta pembinaan di rumah. Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi proses ini dengan baik,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Bapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan diversi merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada pemulihan. “Diversi bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi momentum untuk memulihkan hubungan sosial dan menanamkan tanggung jawab kepada anak. Kami akan terus berkomitmen menjalankan pendampingan secara profesional dan humanis guna memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan memperbaiki diri dan kembali berfungsi secara positif di tengah masyarakat,” tegasnya. (IR)

 

 

Kontributor: Bapas Banjarmasin

What's Your Reaction?

like
1
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0