Cegah Keterlibatan Petugas, Rupbasan Kupang Sosialisasikan Bahaya Judi Daring

Kupang, INFO_PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang sosialisasikan bahaya perjudian dalam jaringan (daring) bagi seluruh petugas, Rabu (20/11). Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan perjudian daring.
Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, mengingatkan seluruh petugas Rupbasan Kupang untuk menjauhi segala bentuk perjudian daring. Apalagi, telah terbit Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia RI Nomor: ITJ-01.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia.
"Kita harus menjaga martabat dan kehormatan sebagai ASN. Disiplin dan menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN sangat penting," ujar Andriyanto.
Lebih lanjut, Andriyanto menjelaskan sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada ASN yang terlibat dalam perjudian daring. Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021.
"Terdapat dua kategori sanksi, yaitu sanksi ringan hingga sedang untuk pelanggaran yang berdampak buruk pada unit kerja atau instansi, serta sanksi berat untuk pelanggaran yang berdampak buruk bagi negara atau pemerintah,“ tegasnya. (IR)
Kontributor: Rupbasan Kupang
What's Your Reaction?






