CPNS Bapas Yogyakarta Ikuti Diversi Kasus ABH

Yogyakarta, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Dasih Widiyanti, mendampingi diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), RSP dan RPY, Senin (19/3) di Kepolisian Resor Sleman. Kedua ABH yang masih berusia dibawah usia dewasa ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang pengerusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sebagai pembelajaran, Calon Pegawai Negeri Sipil Bapas Yogyakarta, Nabila, juga diikutsertakan dalam proses diversi. “Saya senang sekali bisa ikut dalam kegiatan diversi ini. Bisa belajar banyak sekaligus bisa bermanfaat bagi orang lain, terutama Bapas Yogyakarta,” ujarnya. Diversi kali ini dihadiri oleh pihak kepolisian sebagai fasilitator, penasihat hukum ABH, orang tua ABH, ABH, korban, dan PK bapas. Diversi dibuka dengan musyawarah antara korban dan orangtua ABH atas kerugian yang dialami korban, yaitu rusaknya sebuah pintu. [caption id

CPNS Bapas Yogyakarta Ikuti Diversi Kasus ABH
Yogyakarta, INFO_PAS – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Dasih Widiyanti, mendampingi diversi bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), RSP dan RPY, Senin (19/3) di Kepolisian Resor Sleman. Kedua ABH yang masih berusia dibawah usia dewasa ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang pengerusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sebagai pembelajaran, Calon Pegawai Negeri Sipil Bapas Yogyakarta, Nabila, juga diikutsertakan dalam proses diversi. “Saya senang sekali bisa ikut dalam kegiatan diversi ini. Bisa belajar banyak sekaligus bisa bermanfaat bagi orang lain, terutama Bapas Yogyakarta,” ujarnya. Diversi kali ini dihadiri oleh pihak kepolisian sebagai fasilitator, penasihat hukum ABH, orang tua ABH, ABH, korban, dan PK bapas. Diversi dibuka dengan musyawarah antara korban dan orangtua ABH atas kerugian yang dialami korban, yaitu rusaknya sebuah pintu. [caption id="attachment_58421" align="aligncenter" width="300"] diversi ABH didampingi PK[/caption] “Korban dan ABH harus memenuhi kesepakatan agar permasalahan ini dapat terselesaikan,” harap PK Bapas Yogyakarta, Dasih Widiyanti. Pada diversi ini dicapai kesepakatan berupa penggantian ganti rugi sebesar Rp. 2 juta yang dibayar langsung dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama dan Berita Acara Kesepakatan Diversi. Setelah proses pengajuan penetapan diversi kepada pengadilan negeri setempat selesai, kedua ABH akan ditempatkan di LPKS PSMP Antasena Magelang untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan psikososial intensif berdasarkan rekomendasi PK. Penunjukkan LPKS PSMP Antasena Magelang didasarkan atas kondisi RSP yang sudah diminta mengundurkan diri dari sekolah dan RPY yang sudah tidak bersekolah lagi sehingga diperlukan pendampingan, pembimbingan psikososial, dan pembimbingan kerja yang akan bermanfaat bagi ABH agar menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.       Kontributor: Bapas Yogyakarta

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0