Dampingi Anak, Bapas Ambon Dukung Penerapan Keadilan Restoratif

Dampingi Anak, Bapas Ambon Dukung Penerapan Keadilan Restoratif

Ambon, INFO_PAS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menunjukkan komitmen melindungi hak anak melalui pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Buru Selatan, Rabu (3/9). Pendampingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Siane Johannes, terhadap anak berinisial OL yang sedang menjalani proses hukum di Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan.

Selain mendampingi secara administratif, Siane juga melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). “Kami memastikan setiap anak diperlakukan adil dan manusiawi sesuai prinsip keadilan restoratif, agar satu kesalahan tidak menghancurkan masa depan mereka,” ujar Siane.

Kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam proses hukum terhadap anak. Pendekatan ini juga selaras dengan arah kebijakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memperluas penerapan keadilan restoratif, meski belum resmi diberlakukan.

Ba Unit IV PPA Satreskrim Polres Buru Selatan, Bripka Jeroldi Sitaniapessy, mengapresiasi kehadiran Bapas Ambon. “Proses hukum terhadap anak memiliki pendekatan tersendiri yang mengedepankan perlindungan dan pembinaan. Sinergi dengan Bapas sangat membantu kami dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas dalam menghadapi transformasi hukum pidana nasional. “Meski KUHP baru belum diberlakukan, kami mulai mengintegrasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kerja-kerja pendampingan, khususnya terhadap anak,” jelas Ellen.

Pendampingan yang dilakukan Bapas Ambon ini menegaskan peran Pemasyarakatan dalam menjaga hak dan masa depan anak. Dengan pendekatan keadilan restoratif, proses hukum diharapkan tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga peluang pembinaan dan pemulihan bagi generasi muda. (afn)

 

Kontributor: Humas Bapas Ambon

 

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0