Tangerang, INFO_PAS – Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan Deklarasi Zero Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar), Selasa (5/3). Kegiatan diawali dengan apel dan penandatanganan Deklarasi Zero Halinar oleh seluruh pejabat strukutral, staf administrasi, petugas penjagaan, dan perwakilan WBP Lapas Perempuan Tangerang.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut arahan dan implementasi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba. Hadir pula Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, Komandan Rayon Militer (Danramil) Tangerang, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangerang, Camat Tangerang, dan Lurah Babakan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Tangerang, Herlin Candrawati, menyampaikan Deklarasi Zero Halinar bukan sekedar seremonial atau main-main, namun serius dalam pemberantasan narkoba sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang Implementasi Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
[caption id="attachment_74762" align="aligncenter" width="300"] Deklarasi Zero Halinar[/caption]
“Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan empat kebijakan yang juga selaras dengan semangat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yakni adalah program anti handphone, pengetatan pemberian hak-hak WBP, pencegahan dan pemberantasan narkotika, serta rehabilitasi medis dan sosial,†terangnya.
Acara dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dengan cara direndam air dan dibakar di lapangan Lapas Perempuan Tangerang oleh Kalapas Perempuan Tangerang, Kapolres Tangerang, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Danramil Tangerang, Kepala BNNK Tangerang, Camat Tangerang, Lurah Babakan, dan disaksikan langsung oleh petugas dan WBP Lapas Perempuan Tangerang.
Kontributor: Rusdianto